Cara Membuat KTP Baru atau Hilang, Bawa Dokumen Fotokopi KK dan Akte Kelahiran ke Kantor Kelurahan

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) memuat keterangan yang menunjukkan nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan informasi lainnya.

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
ILUSTRASI - Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/06/2012). 

TRIBUNMADURA.COM - Sebagai identitas individu sebagai warga negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi keharusan yang harus dimilki setiap orang.

Apalagi dengan diberlakukan KTP-Elektronik, semua data kependudukan terintegrasikan dalam sebuah sistem komprehensif.

Karena itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan jika setiap warga negara Indonesia yang mencukupi umur, dalam hal ini 17 tahun wajib memiliki KTP-Elektronik.

Sejatinya tidak terlalu sulit untuk mengurus KTP elektronik, Anda bisa mengurusnya di kecamatan setempat, atau kantor dinas kependudukan setempat.

Daftar Mantan Pacar Audi Marissa, Ada 1 Sosok yang Datang ke Penikahan Ratu Cinlok dan Anthony Xie

Dua Ruang Kelas SDN 3 Tambelangan Sampang Nyaris Ambruk, Dinas Pendidikan Belum Memberikan Bantuan

Profil dan Biodata Tiara Andini, Penyanyi yang Pernah Ikut Fashion Carnival dan Jadi Wedding Singer

E-KTP (indonesia.go.id)
E-KTP (indonesia.go.id) ()

Remaja Tak Pakai Masker Ribut dengan Petugas di Kota Madiun, Videonya Sampai Viral di Media Sosial

Covid-19 di Nganjuk Makin Menggila, Warga Terkonfirmasi Positif 363 Orang, Ada Anak Usia 10 Tahun

Profil dan Biodata Anthony Xie, Aktor Tampan yang Nikahi Audi Marissa, Ternyata Lahir di Surabaya

Sebelum membuat e-KTP ini ada beberapa aturan dan syarat yang menjadi tahap-tahap pembuatan e-KTP.

Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.

Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

  • Berusia 17 tahun
  • Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Datang langsung ke kantor Keluruhan

Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.

Intip Momen Pernikahan Audi Marissa dan Anthony Xie, Sang Presenter Pakai Gaun Putih Bak Drama Korea

Harta Kekayaan Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani, Naik Rp 78 Juta Setelah Jadi Anggota DPR: Rp 15,5 M

Pemerintah akan Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Warga Sampang Siap-siap Denda Rp 100 Ribu

Lalu bagaimana cara dan proses pembuatannya?, berikut ini adalah cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan

Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar Salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke Kelurahan

Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.

Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved