Berita Ponorogo

Cara Mengambil KTP yang Disita Karena Melanggar Protokol Kesehatan, Siapkan Virtual Akun dari BPPKAD

Kartu Tanpa Pengenal KTP pelanggar protokol kesehatan akan disita di Kantor Satpol PP.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Harian Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi - Cara Mengambil KTP yang Disita Karena Melanggar Protokol Kesehatan, Siapkan Virtual Akun dari BPPKAD 

Namun, kata dia, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini baru diundangkan pada Senin (7/9/2020) lalu.

“Jadi sejak sebulan lalu, kami inten melakukan sosialasi kepada masyarakat dengan menggandeng kepolisian dan TNI, di bawah komando kepolisian,” ungkap Yusuf kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Kamis (10/9/2020).

Ia menambahkan, sejak dua hari lalu, pihaknya menggelar operasi penerapan disiplin protokol kesehatan.

 IGD RSUD Bangil Resmi Ditutup Sementara, Masyarakat Diminta Manfaatkan RS Swasta di Pasuruan

 Kronologi Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Sumberpucung Malang, Tak Ada Palang Pintu

Mereka mendatangi tempat-tempat umum, seperti warung makan, kafe, toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, hotel, serta tempat pelaku usaha lainnya.

Kepada setiap warga yang berada di tempat umum diwajibkan menggunakan masker dan jaga jarak.

Begitu juga kepada pelaku usaha di atas, hendaknya menyiapkan hand sanitizer, menyiapkan cuci tangan, dan sosialisasi berikut peringatan kepada setiap pengunjung agar menggunakan masker dan jaga jarak.

Diaku, beberapa badan usaha yang datangi dan tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan, sesuai dengan perbup.

“Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan ini, sudah diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis," katanya.

"Namun jika nanti masih kembali melanggar, makan diberikan sanksi denda administratif dengan membayar denda setinggi-tinginya sebesar Rp 500.000," lanjut dia.

"Termasuk penghentian sementara usaha atau izin usahanya dicabut,” tambah Yusuf.(sin/muchsin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved