Virus Corona di Jawa Timur
Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp 250 Ribu
Mulai hari ini 14 September 2020, sanksi bagi pelanggar perorangan protokol kesehatan di Jawa Timur akan diberlakukan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mulai hari ini 14 September 2020, sanksi bagi pelanggar perorangan protokol kesehatan di Jawa Timur akan diberlakukan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penegakan saksi berdasarkan penerapan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 berlaku pada, Senin (14/9/2020).
Bagi individu, pelaku usaha, pelaku industri yang tidak pakai masker, tidak menjaga jarak dan juga tak laksanakan protokol kesehatan siapsiap disanksi denda administratif.
Denda administratif bagi individu yang tak pakai masker mencapai Rp 250 ribu.
Oleh sebab itu Khofifah Indar Parawansa menyatakan, bahwa saat ini sudah masuk saatnya law enforcement atau penegakan hukum.
"Sanksi mulai diterapkan per hari ini, Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," pungkas Khofifah, Senin (14/9/2020).
• Berkendara Tapi Tidak Pakai Masker? Siap-siap Warga Kota Blitar Kena Denda Rp 250.000
• Petugas Tracing Covid-19 Positif Corona, Puskesmas Kedundung Kota Mojokerto Ditutup Selama Sepekan
• Profil dan Biodata Pinkan Mambo, Mantan Duet Maia yang Pernah Jual Pisang Goreng Demi Hidupi 6 Anak
Khofifah menegaskan, pergub pengetatan protokol kesehatan ini selaras dengan Perda No 1 tahun 2019 yang telah direvisi menjadi Perda No 2 tahun 2020 serta Inpres No 6 tahun 2020.
Sesuai pergub ini perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sejumlah sanksi.
Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta.
Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
"Memakai masker saat ini adalah sudah menjadi kebutuhan, bukan lagi kewajiban," tambah Khofifah.
• Profil dan Biodata Dory Harsa, Penabuh Kendang yang Nikahi Nella Kharisma, Ternyata Duda Anak Dua
• Profil dan Biodata Anthony Xie, Aktor Tampan yang Nikahi Audi Marissa, Ternyata Lahir di Surabaya
• BREAKING NEWS: Seorang Petugas Tracing Covid-19 di Puskesmas Kedundung Kota Mojokerto Positif Corona
Di sisi lain, Khofifah juga turut memberikan update perkembangan Covid-19 di Jatim. Memang dari segi pertambahan kasus baru terkonfirmasi covid-19, setiap harinya masih ada penambahan kasus baru.
Namun dari penambahan angka kesembuhan pasien Covid-19 di Jawa Timur juga terus menunjukkan trend positif.