Cek Sekarang! Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Sudah Cair Hari Ini Setelah Tertunda

Tahap 3 penyaluran subsidi gaji BLT BPJS TK sebesar Rp. 1,2 juta untuk bulan September dan Oktober sudah cair pada Rabu (16/09/2020).

Editor: Elma Gloria Stevani
Shutterstock/kompas.com
Ilustrasi-ATM 

TRIBUNMADURA.COM - Pagi ini sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) mengaku telah ada dana masuk ke rekeningnya.

Hal tersebut seperti yang terlihat di akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker.

Dalam postingan terbaru akun tersebut yang diunggah pagi ini, 16 September 2020, mengenai Pembukaan Pendaftaran Pelatihan Kerja UPT BLK Bojonegoro, para peserta menuliskan komentar.

Sejumlah netizen mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih karena BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 sudah cair dan masuk ke rekening mereka.

Aksi Turun Jalan Ribuan Driver Ojek Online Membuahkan Hasil Kesepakatan dengan Pemerintah

Beredar Kabar Soal Jadwal Operasi Penegakan Protokol Kesehatan di Kota Malang, Sutiaji: Itu Hoaks

Angka Pernikahan Usia Dini Naik Dua Kali Lipar di Kabupaten Ponorogo Selama Pandemi Covid-19

"Allhamdulillah tahap 3 BLT cair. Hatur nuhun pemerintah," tulis pemilik akun @rakarahardian75.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jika pencairan subsidi gaji BLT tahap III dijadwalkan pada Jumat (11/9/2020).

Namun subsidi gaji untuk karyawan swasta tersebut dikabarkan mundur dan bahkan hingga Senin (14/9/2020) belum juga kunjung cair.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, jika karyawan swasta yang memiliki rekening bukan dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) akan lebih terlambat menerima BLT.

Selain itu, molornya penerima BLT BPJS juga disebabkan proses validasi data pekerja dan rangkaian penyaluran yang harus diperiksa beberapa otoritas.

Ida Fauziyah memastikan BLT BPJS tahap III telah dicairkan ke 3,5 juta pekerja yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

"Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama empat hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Ketentuan empat hari tersebut, lanjut Ida, telah diatur dalam pelaksanaan petunjuk teknis (juknis) sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.

Ida menambahkan, data yang telah ada di check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada bank penyalur.

Profil-Biodata Oh In Hye, Aktris yang Diduga Bunuh Diri, Pernah Tampil Tanpa Busana di Film Pertama

Keputusan Gisella Anastasia Ceraikan Gading Marten, Pemikiran yang Salah hingga Tak Melibatkan Tuhan

Tak Patuh Protokol Kesehatan di Kota Blitar, Delapan Kafe Dikenai Sanksi Tindak Pidana Ringan

Selanjutnya, bank penyalur menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank BUMN maupun rekening bank swasta lainnya.

"Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya imbau agar bank penyalur segera transfer ke rekening penerima," ujarnya. Ida juga menegaskan, pihaknya tidak ada rencana untuk menghambat proses penyaluran subsidi gaji.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved