Cek Sekarang! Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Sudah Cair Hari Ini Setelah Tertunda
Tahap 3 penyaluran subsidi gaji BLT BPJS TK sebesar Rp. 1,2 juta untuk bulan September dan Oktober sudah cair pada Rabu (16/09/2020).
Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).
• Jadwal Acara TV Hari Rabu 16 September 2020 di RCTI SCTV GTV Kompas TV TVRI Trans TV Trans7 MNCTV
• Daftar Promo Indomaret Rabu 16 September 2020, Diskon Harga Shampoo, Sabun hingga Detergen Rinso
• Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal Akan Diberi Santunan Rp 15 Juta dari Pemerintah Jawa Timur
2. Belum selesai divalidasi
Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Tiga tahap itu, yakni pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).
Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja Bantuan Subsidi Upah.
3. Tidak lolos validasi

• Cara Dapat Uang Santunan Rp 15 Juta untuk Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal, Simak Syaratnya!
• 340 Keluarga Pasien Meninggal karena Positif Covid-19 Diajukan Dinsos Jatim Dapat Santunan Rp15 Juta
• Jumlah Pasien Covid-19 Semakin Meningkat, Dewan Dorong Pemkot Malang Maksimalkan Layanan RS Rujukan
Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tertulis hanya terdiri dari tujuh kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan