Berita Madiun

Korupsi Dana Nasabah Bank BRI di Madiun, Tersangka Pakai Uang Korupsi Rp2.1 Miliar untuk Judi Online

Pegawai BRI KCP Dolopo Kabupaten Madiun itu menggunakan dana nasabah sebesar Rp 2,1 miliar untuk judi online.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS
RS (32) saat dibawa penyidik Kejasaan Negeri Mejayan ke mobil untuk dibawa ke Surabaya, Senin (21/9/2020) 

Pada saat itu, petugas di bank mengatakan kepada debitur ini bahwa baru saja telah melakukan pencairan kredit.

Akhirnya, setelah dilakukan print rekening koran tampak transaksi pencairan dana yang selama ini tanpa sepengetahuan debitur tersebut. Karena merasa dirugikan, akhirnya debitur ini melapor.

"Karena uang masih menjadi tanggung jawab BRI. BRI harus mengcover kerugian nasabah," kata dia.

"Sebab sesuai peraturan nasabah tidak boleh dirugikan. Dan kenapa kasus ini menjadi kasus korupsi, karena BRI merupakan perusahaan plat merah atau BUMN," imbuhnya. (rbp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved