Berita Madiun

Korupsi Dana Nasabah Bank BRI di Madiun, Tersangka Pakai Uang Korupsi Rp2.1 Miliar untuk Judi Online

Pegawai BRI KCP Dolopo Kabupaten Madiun itu menggunakan dana nasabah sebesar Rp 2,1 miliar untuk judi online.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS
RS (32) saat dibawa penyidik Kejasaan Negeri Mejayan ke mobil untuk dibawa ke Surabaya, Senin (21/9/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditahan karena kasus korupsi dana nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.

Warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ini telah menipu sebanyak 11 orang nasabah sepanjang Desember 2018 - 2019.

Ayah dua anak ini menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,1 miliar itu untuk bermain judi bola online.

Modus Pegawai Bank BRI di Madiun Korupsi Dana Kredit Rp 2,1 Miliar, 11 Orang Nasabah Jadi Korban

Cekcok dengan Istri, Pria Malang Nekat Bunuh Diri, Sayat Tangan Pakai Cutter sampai Berlumur Darah

Desa - Kecamatan di Gresik yang Pertahankan Zona Hijau Bakal Dapat Hadiah Sapi dari Bupati Sambari

Sebagian uang yang dikorupsinya itu untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, Bayu Novrian Dinata saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (21/9/2020) sore.

"Uangnya dipakai judi bola online," kata dia,

"Saat ini uangnya sudah habis, dari hasil bukti transaksi paling banyak ditransfer untuk main judi," sambungnya.

"Sebagian kecil dia tarik tunai untuk keperluan sehari-hari," kata Bayu.

Ia menuturkan, menurut informasi yang dia peroleh, tersangka sudah ketagihan bermain judi bola sejak masih duduk di bangku kuliah.

Hobinya bermain judi ternyata berlanjut hingga ia bekerja di bank.

Pemeriksaan RS (32) di Kejaksaan Negeri Mejayan, Senin (21/9/2020).
Pemeriksaan RS (32) di Kejaksaan Negeri Mejayan, Senin (21/9/2020). (TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS)

Bayi 10 Bulan di Kota Kediri Positif Virus Corona, Punya Riwayat Kedatangan Tamu dari Jember

Pencuri Simpan Uang Curian di Celana Dalam, Warga Jijik Tak Ada yang Mau Ambil Barang Bukti Kasus

Tersangka lantas menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang nasabah untuk berjudi.

"Saya dapat informasi dia ini dulu waktu kuliah di Malang sudah ketagihan judi bola," imbuhnya.

Senin (21/9/2020) sore, setelah menghadiri pemanggilan ketiga, RS ditetapkan tersangka dan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Kejati Surabaya.

Pantauan di lokasi, tampak anak, istri dan keluarga tersangka ikut menemani saat RS dibawa masuk oleh penyidik Kejasaan Negeri Mejayan ke mobil untuk dibawa ke Surabaya.

Tampak anak dan istri tersangka menangis, saat melihat RS mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Kejari Mejayan. (rbp)

Liga 1 2020 Kurang 8 Hari Lagi, Persebaya Masih Terkendala Homebase Tim, Minta ini dari PT LIB

Berita sebelumnya, seorang pegawai BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditahan di Rutan Kelas I Kejati Surabaya.

Penahanan dilakukan kepada warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun itu, atas kasus korupsi dana kredit.

Ia ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Senin (21/9/2020) sore.

Berdasarkan audit dari internal BRI dan BPKP Jatim, pria yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di BRI KCP Dolopo ini telah merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, Bayu Novrian Dinata mengatakan, modus tersangka yaitu dengan cara membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

"Dia ini menajabat sebagai Relationship Manager, jadi tugasnya mencari nasabah," ungkap dia.

"Orang mengajukan kredit bank harus melalui RS. RS ini yang melayani nasbah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," katanya.

Ia menuturkan, ada 11 nasabah yang menjadi korban sepanjang Desember 2018 hingga Desember 2019.

Selama itu, RS telah mengambil uang dari BRI atas nama nasabah yang ditransfer ke rekening fiktif dengan total jumlah mencapai Rp 2,1 miliar.

Setiap nasabah yang ingin mengajukan kredit dibuatkan buku rekening baru oleh tersangka, atas nama pihak keluarga debitur.

Pada saat itu, tersangka meminta kepada debitur untuk memberikan surat kuasa.

Surat kuasa itulah, yang kemudian oleh tersangka digunakan untuk membuat rekening fiktif untuk menarik dana kredit milik nasabah.

Ia mencontohkan, ada nasabah memiliki jatah limit kredit hingga Rp 1 miliar.

Namun baru diambil Rp 200 juta, sisa limit kredit di bank diambil tersangka menggunakan buku rekening fiktif.

"Selama setahun dia mencairkan uang, kadang Rp 20 juta, kadang Rp 50 juta," katanya.

Kasus ini terbongkar setelah seorang debitur akan mencairkan atau menambah kredit.

Pada saat itu, petugas di bank mengatakan kepada debitur ini bahwa baru saja telah melakukan pencairan kredit.

Akhirnya, setelah dilakukan print rekening koran tampak transaksi pencairan dana yang selama ini tanpa sepengetahuan debitur tersebut. Karena merasa dirugikan, akhirnya debitur ini melapor.

"Karena uang masih menjadi tanggung jawab BRI. BRI harus mengcover kerugian nasabah," kata dia.

"Sebab sesuai peraturan nasabah tidak boleh dirugikan. Dan kenapa kasus ini menjadi kasus korupsi, karena BRI merupakan perusahaan plat merah atau BUMN," imbuhnya. (rbp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved