Virus Corona di Surabaya

Sanksi Tegas Menanti Jika Tempat Hiburan Malam di Surabaya Nekat Buka di Tengah Pandemi Covid-19

Pemkot Surabaya memastikan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti karaoke dan klub malam dilarang beroperasi saat ini.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Petugas Satpol PP saat menyecek tempat hiburan malam di Surabaya, Kamis (19/6/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memastikan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti karaoke dan klub malam dilarang beroperasi saat ini.

Hal tersebut mengacu pada perubahan perwali No 33 tahun 2020.

"RHU sejak diterbitkannya perwali 33 sudah tidak beroperasi sesuai dengan amanat pasal 20," kata Kepala Satpol PP Eddy Christijanto kepada TribunMadura.com, Jumat (17/7/2020).

Terjaring Operasi Yustisi, 6.000 Lebih Warga Lumajang Kena Sanksi Sosial karena Tak Pakai Masker

Jerit Minta Tolong Bocah SD di Sungai Perbatasan Gresik-Surabaya, Kedua Temannya Tak Berani Menolong

Masuk Surabaya Harus Negatif Covid-19, Wali Kota Risma Minta Pengelola Kos dan Hotel Monitoring Tamu

Dalam pasal 20 terkait dengan kegiatan RHU menyebutkan jika dalam pasal tersebut telah diatur bahwa semua rekreasi tempat hiburan umum tidak boleh beroperasi kecuali arena permainan, arena olahraga, dab barber shop.

Pantauan TribunMadura.com, Pemkot Surabaya menyoroti para pengelola tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang melanggar ketentuan.

Aparat Satpol PP juga melakukan pemantauan untuk melaksanakan amanat Perwali.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sesuai Perwali nomor 33 memang tempat semacam itu belum boleh beroperasi di masa pandemi Covid-19.

"Memang di Perwali Pasal 20, rekreasi hiburan umum belum boleh beroperasi," kata Eddy Christijanto , Rabu (23/9/2020).

Petugas akan terus melakukan monitoring di berbagai lokasi yang tersebar di kota pahlawan. Yang kedapatan melanggar memang akan disegel oleh petugas gabungan.

Upaya tersebut disebut bakal terus dilakukan. Misalnya, kemarin malam Satpol PP Surabaya bersama kepolisian melakukan penyegelan satu tempat yang berada di kawasan Banyu Urip.

Syahrini Unggah Foto Bangun Tidur Tanpa Riasan, Pakai Topi Super Lebar saat Liburan, Intip Potretnya

Sah, KPU Gresik Resmi Tetapkan Dua Paslon Maju Pilkada Gresik 2020

Setahun Tak Mandi untuk Jadi Dukun Sakti yang Bisa Gandakan Uang, Bau Wanita Ini Bikin Polisi Muntah

Eddy Christijanto menjelaskan, tindaklanjutnya pihaknya melakukan BAP kemudian disampaikan kepada OPD terkait.

Dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.

Apakah dicabut izinnya atau tidak, Eddy Christijanto mengatakan hal itu bergantung dari evaluasi di Disbudpar.

"Dinas Pariwisata nantinya melakukan evaluasi apakah dicabut izinnya," ujar mantan Kepala BPB Linmas Surabaya tersebut.

Sementara itu, sebelumnya aparat dari gabungan Satpol PP Provinsi Jatim bersama Polda Jatim juga melakukan operasi. Mereka mendatangi tempat karaoke Royal KTV yang terletak di Jalan Embong Malang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved