Berita Sampang
Satu Tersangka Kasus Pemerkosaan Bergilir Gadis Sampang Ditangkap, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron
Satu tersangka kasus pemerkosaan Mawar warga Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang ditangkap.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap satu tersangka kasus pemerkosaan Mawar (nama samaran) warga Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Polres Sampang
Satu tersangka kasus pemerkosaan Mawar yang ditangkap Polres Sampang itu bernama H (15), warga Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
H ditangkap setelah satu tersangka lain kasus pemerkosaan Mawar, Perdi (20) divonis 10 tahun penjara.
• VIRAL Laki-Laki Minta Ampun Gagal Cabuli Gadis Yatim Piatu, Paksa Korbannya Minum Miras di Warung
• Dikenal Sering Buat Onar, Pria ini Tewas usai Dikeroyok Massa, Kini Jenazahnya Ditolak Warga Desa
• Kecelakaan di Jalur Pantura Tuban Libatkan 3 Kendaraan, 4 Orang Alami Luka-Luka, Ini Kronologinya
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, H ditangkap setelah dilakukan penyelidikan pada 23 September 2020 di tempat tinggalnya sekitar pukul 02.00 WIB.
Pada saat itu, H sedang berada di rumahnya sedang tidur.
Tim Satreskrim Polres Sampang langsung mengamankannya tanpa adanya perlawanan.
"Sebelumnya H melarikan diri ke Kabupaten Malang selama hampir lima bulan setelah mengetahui Perdi ditangkap," ujarnya, Kamis (24/9/2020).
H melakukan perbuatan bejatnya kepada korban pada giliran ke dua seusai Perdi merudapaksa mawar di giliran pertama.
Ia melakukannya bersama kelima rekannya yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
• KPU Larang Gelaran Konser Musik saat Kampanye Pilkada Serentak 2020, Ingatkan Saksi bagi Pelanggar
• VIRAL Penjual Bubur Kacang Hijau Fasih Bahasa Jepang dan Inggris, Hanya Lulusan SD hingga Guide Bule
"Motif H melakukannya karena tergiur melihat tubuh korban dari seringnya tersangka menonton video porno melalui hp miliknya," terang AKBP Abdul Hafidz.
Ia menambahkan, akibat dari perbuatannya, H disangkakan pasal 81 ayat 1, 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda senilai Rp 15 miliar," tegasnya.
Sementara, untuk sisa pelaku yang saat ini masih berkeliaran pihaknya akan terus berupaya menangkapnya.
AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, dari identitas sisa pelaku sebanyak empat orang didominasi warga Kabupaten Pamekasan.