Berita Lumajang

Mangkir Tugas Berkali-Kali, Dua Anggota Polisi di Lumajang Dipecat secara Tak Hormat: Indisipliner

Dua anggota polisi di Kabupaten Lumajang diberhentikan secara tidak hormat oleh satuan Polri.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Mangkir Tugas Berkali-Kali, Dua Anggota Polisi di Lumajang Dipecat secara Tak Hormat: Indisipliner 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Dua anggota polisi di Kabupaten Lumajang harus menerima kenyataan pahit.

Dua anggota polisi itu diberhentikan secara tidak hormat oleh satuan Polri.

Pemecatan dua anggota Polres Lumajang dilakukan secara simbolis pada Selasa (22/09/2020).

 Dua Anggota Polres Bangkalan Dipecat, Terima Sanksi Berat karena Ketahuan Bolos Dinas Berbulan-Bulan

 Kementerian Sosial Hapus Daftar Ratusan Penerima Bantuan Sosial Tunai Tahap 6 di Sampang, Kenapa?

 Positif Virus Corona Covid-19, 4 Tahanan Kejari Lumajang Diputuskan Bebas dari Masa Hukuman

Kedua polisi yang diberhentikan yaitu, Brigadir Septa Ari Dona Wijaya dan Bripka Panji Satrio Gusti W sebagai anggota Bagsumda Polres Lumajang.

Secara simbolis, Polres Lumajang mengadakan upacara pemecatan. Namun keduanya tidak hadir di tempat.

Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa mengatakan, dua anggota polisi dipecat lantaran sering mangkir dari tugas meskipun sudah diingatkan berkali-kali.

"Jadi keduanya melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a)  peraturan pemerintah RI no 1 tahun 2003," kata AKBP Deddy Foury Millewa.

Dalam kesempatan itu, AKBP Deddy Foury Millewa meminta agar setiap anggotanya tidak mencontoh perilaku kedua oknum anggota tersebut. 

AKBP Deddy Foury Millewa menegaskan, tidak segan-segan bertindak tegas jika ada jajarannya yang berperilaku indisipliner.

Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa saat melakukan upacara pemecatan kedua anggota jajarannya di Polres Lumajang, Selasa (22/9/2020).
Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa saat melakukan upacara pemecatan kedua anggota jajarannya di Polres Lumajang, Selasa (22/9/2020). (ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)

"Polri tidak butuh kita, sebaliknya kita yang butuh polri," ucap dia.

"Karena banyak anggota polri yang bermasalah dan akhirnya keluar dari organisasi," tandasnya. 

Kejadian Serupa

Dua anggota Polres Bangkalan berpangkat Brigadir menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Senin (17/2/2020).

Anggota Polres Bangkalan yang diberhentikan secara tidak hormat itu masing-masing bernama Fery Setiawan dan Supriyanto 

Pemecatan tersebut digelar dalam Upacara Bendera Pemberian Reward dan Punishment di lapangan Mapolres Bangkalan.

 BREAKING NEWS - Puluhan Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sumenep

 Lagi Cari Kerang di Pinggir Laut, Pasangan Suami Istri ini Tak Sengaja Temukan Mayat Pria Mengambang

 Polisi Ungkap Penyebab Pasti Kematian Gadis Surabaya yang Ditemukan Tewas dengan Kepala Tergantung

Anggota Unit Propam Polres Bangkalan memegang foto Brigadir Supriyanto dan Brigadir Fery Setyawan dalam Upacara Bendera Pemberian Reward dan Punishment di lapangan Mapolres Bangkala, Senin (17/2/2020).
Anggota Unit Propam Polres Bangkalan memegang foto Brigadir Supriyanto dan Brigadir Fery Setyawan dalam Upacara Bendera Pemberian Reward dan Punishment di lapangan Mapolres Bangkala, Senin (17/2/2020). (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved