Berita Kediri
Pasangan Mesum Digerebek saat Malam Jumat Berduaan di Kamar Kos, Satpol PP Panggil Keluarga Pelaku
Pasangan mesum digerebek Satpol PP Kota Kediri saat melakukan razia tempat kos di Kelurahan Bandar Kidul.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri melakukan razia tempat kos yang disewakan dengan tarif jam-jaman di Kelurahan Bandar Kidul, Kamis (24/9/2020) malam.
Tempat kos milik Sunarko ini menyewakan 10 kamar dengan sewa dihitung berdasarkan berapa jam menginap.
Dari lokasi tempat kos, petugas mengamankan satu pasangan muda mudi yang berstatus bukan pasangan suami istri.
• Petugas Kebersihan Kirim Foto Alat Kelamin ke Pengunjung Fitness, Alasan Syahwat: Sampai Berfantasi
• Mantan Caleg Gagal Cabuli Gadis Yatim Piatu, Video Minta Ampun Jadi Viral setelah Digerebek Keluarga
• Dikenal Sering Buat Onar, Pria ini Tewas usai Dikeroyok Massa, Kini Jenazahnya Ditolak Warga Desa
Pasangan mesum itu tertangkap sedang berada di salah satu kamar kos.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, pasangan yang diamankan atas nama MI (20) warga Desa Sambirejo, Kabupaten Kediri bersama AE (16) warga Kelurahan Baluwerti, Kota Kediri.
Selanjutnya, petugas telah membawa keduanya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan ke Kantor Satpol PP Kota Kediri guna proses lebih lanjut.
Petugas akan menghadirkan pihak keluarganya masing-masing untuk menjemput pasangan yang menginap bersama di kamar kos dengan sewa jam-jaman.
Sementara dari pengakuan awal pasangan MI dan AE menyewa kamar kos selama 2 jam dengan harga Rp 40.000 kepada pemilik kamar kos.
Baru sekitar satu jam berada di kamar kos, keduanya digrebek petugas.
Rencananya, petugas akan memanggil pemilik kos-kosan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Jika terbukti menyalahgunakan tempat kos untuk memfasilitasi perbuatan mesum bakal dikenakan sanksi.(dim)
• Dua Polisi di Lumajang Dipecat secara Tak Hormat, Sering Mangkir Tugas Meski Diingatkan Berkali-Kali
Sebelumnya, Satpol PP menyegel rumah kos di Kelurahan Semampir, Kota Kediri.
Tindakan tegas penyegelan itu dilakukan Satpol PP Kota Kediri setelah rumah kos dua kali berturut-turut ditemukan pelanggaran, Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya, dalam rumah kos itu ditemukan 5 pasangan bukan suami istri dan pasangan selingkuh yang menginap.
Di sana, Satpol PP juga menemukan 5 orang yang sedang pesta miras di dalam kamar kos.