Berita Kediri

Pasangan Mesum Digerebek saat Malam Jumat Berduaan di Kamar Kos, Satpol PP Panggil Keluarga Pelaku

Pasangan mesum digerebek Satpol PP Kota Kediri saat melakukan razia tempat kos di Kelurahan Bandar Kidul.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Pasangan bukan suami istri yang menginap di kamar kos dengan sewa jam-jaman dibawa petugas ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri, Kamis (24/9/2020) malam. 

Hanya berselang dua hari kemudian, petugas Satpol PP Kota Kediri kembali menemukan satu pasangan bukan suami istri menginap lagi.

Selain itu diketahui pemilik tempat kos sengaja menyewakan tempat kosnya short time atau jam-jaman.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, penyegelan dilakukan petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) didampingi aparat Bhabinkamtibmas dan Ketua RT 10/RW 02 Kelurahan Semampir.

Rumah kos itu diketahui menyewakan 12 kamar kos.

Sewaktu rumah kos disegel petugas, masih ada beberapa penghuni kos.

Petugas Satpol PP Kota Kediri memberikan pembinaan kepada penghuni kos yang terjaring razia, Sabtu (8/8/2020).
Petugas Satpol PP Kota Kediri memberikan pembinaan kepada penghuni kos yang terjaring razia, Sabtu (8/8/2020). (TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI)

 Tragedi Maut di Gunung Piramid, Pendaki Tewas setelah Sepekan Hilang, Awalnya Mendaki untuk Berfoto

 Rahasia Terdalam Sugeng 3 Tahun Dikuak Teman, Berawal dari Sakit Hati Karena Kulkas Disita Tetangga

Mereka kemudian diminta petugas meninggalkan tempat kosnya.

Dijelaskan Nur Khamid, penyegelan rumah kos merupakan pengenaan sanksi administratif karena rumah kos tersebut Ilegal tanpa izin dan tanpa pajak retribusi sebagaimana tempat kos yang menyewakan lebih dari 10 kamar.

"Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan operasional rumah kos," katanya.

Saat petugas melakukan penyegelan juga disaksikan langsung oleh pemilik tempat kos Ny Sisca.

Petugas selanjutnya mengosongkan rumah kos dan memasang segel garis Satpol-PP berwarna kuning di pintu pagarnya.

Nur Khamid juga kembali menegaskan, rumah kos itu merupakan rumah kost ilegal tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Kediri.

Selain itu, telah berulang kali ditemukan pelanggaran oleh penghuni rumah kos.(dim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved