Berita Mojokerto

Satpol PP Tutup Paksa Puluhan Toko Swalayan di Kota Mojokerto yang Tak Perbarui Izin Usaha

Penutupan paksa dilakukan kepada puluhan toko swalayan di Kota Mojokerto yang terbukti izin usahanya sudah kedaluwarsa.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto menempelkan stiker penutupan toko swalayan, Selasa (29/9/2020). 

Seperti yang diberitakan, sebuah toko swalayan di Jalan Residen Pamuji depan Pasar Tanjung, Kota Mojokerto telah ditutup secara permanen.

Hal ini menyusul adanya pelanggaran peraturan terkait penataan toko swalayan yang jaraknya sudah diatur sesuai Perda bahwasanya pendirian toko swalayan minimal 300 meter dari lokasi pasar.

Toko swalayan itu ditutup permanen karena melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2015 terkait penataan toko swalayan yang jaraknya terlalu dekat dengan Pasar Tanjung.

Sedangkan, 22 toko swalayan ditutup sementara lantaran masa berlaku izin usahanya sudah tidak berlaku. (don/ Mohammad Romadoni)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved