Pilkada Sumenep 2020
Bawaslu Sumenep Geram Lihat Panwascam Talango Longgarkan Batasan Jumlah Alat Peraga Kampanye Paslon
Sikap Panwascam Talango yang melonggarkan batasan jumlah alat peraga kampanya (APK) membuat Bawaslu Sumenep geram. Mengapa demikian?
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Talango, Kabupaten Sumenep melonggarkan batasan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang boleh dipasang oleh setiap pasangan calon (paslon) pada Pilkada Sumenep 2020.
Sikap Panwascam Talango, Kabupaten Sumenep lantas membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep geram
Disampaikan oleh Kordinasi Divisi HDI dan Humas Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafii, bahwa pernyataan tersebut keliru dan dinilai tidak paham hukum PKPU.
• Satgas Covid-19 Prediksi Kasus Corona di Ponorogo Berpotensi Naik hingga Menyentuh 2.000 Kasus
• Kejari Pamekasan Janji Selesaikan Kasus Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan Paving di Eks RS Lama
• Ini Alasan Persebaya Surabaya Sembunyikan Identitas 4 Pemain yang Positif Covid-19
Sebelumnya, KPU Sumenep menetapkan dua paslon Pilkada Sumenep 2020, yakni paslon nomor urut 1, Achmad Fauzi - Dewi Khalifah dan nomor urut 2, Fattah Jasin - Ali Fikri Warits.
"Itu keliru, tak paham dia tidak baca PKPU," tegas Imam Syafii pada TribunMadura.com, Rabu (30/9/2020).
Ketentuan itu katanya, tertuang dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye. Imam Syafii berujar, dari penjelasan PKPU tersebut jelas memberikan batasan jumlah APK setap Paslon.
• Bawaslu Kabupaten Malang Bakal Copot Segala Macam Atribut yang Memunculkan Sosok Petahana Sanusi
• Ada Guru Terpapar Covid-19, Satu Sekolah Setingkat SMA di Tulungagung Hentikan Belajar Tatap Muka
• BREAKING NEWS - Tulungagung Berubah Jadi Zona Kuning, 1 Warga Kecamatan Pucanglaban Positif Covid-19
"Kalau BK (Bahan Kampanye) mungkin tidak ada batasan, tapi kalau APK ada jelas ada batasan," tegasnya.
Pihaknya menjelaskan, APK tersebut diantaranya ada baliho, sepanduk, umbul-umbul dan Billboard.
Untuk diketahui sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Talango, Sumenep nyatakan melonggarkan batasan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang boleh dipasang oleh setiap pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Sumenep 2020. Khususnya, di wilayah Talango.
Dua Paslon yang sudah sah dietapkan sebagai kontestan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, yakni paslon nomor urut 1, Achmad Fauzi - Dewi Khalifah dan nomor urut 2, Fattah Jasin - Ali Fikri Warits.
"Kalau maksimal berapa adanya banner, spanduk dan lain-lain itu tidak ada batasan," kata Ketua Panwascam Talango, Angga Kurniawan pada TribunMadura.om, Selasa (29/9/2020).
APK itu katanya, dapat berupa banner, spanduk dan baliho yang dipasang oleh masing-masing paslon Cabup dan Cawabup Sumenep pada Pilkada 2020.
"Akan tetapi yang menjadi batasan adalah semua banner, spanduk serta baliho itu harus sesuai dengan ketentuan PKPU. Yaitu tidak boleh merusak lingkungan, kedua ukuran harus sesuai dengan yang ditentukan oleh KPU," terangnya.
Angga Kurniawan menegaskan, terpaksa pihaknya akan menurunkan APK Paslon kontestan Pilkada 2020 ini yang dipaku pada pohon dan tembok.
"Yang saya turunin itu adalah APK yang merusak lingkungan, dipaku pada pohon dan tembok. Itu sebenarnya yang menjadi permasalahan," katanya.