Virus Corona di Mojokerto

Tiga Pelanggar Operasi Yustisi Dikarantina di RS Mojokerto Seusai Hasil Rapid Test Covid-19 Reaktif

Tiga orang pelanggar operasi yustisi protokol kesehatan dikarantina di Mojosari, Mojokerto setelah hasil rapid test Covid-19 dinyatakan reaktif.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo berbincang dengan pelanggar Operasi Yustisi Prokes yang hasilnya 3 pelanggar reaktif Rapid Test di Mojosari. 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Tiga orang pelanggar operasi yustisi protokol kesehatan dikarantina di rumah sakit Mojosari, Kabupaten Mojokerto setelah hasil rapid test Covid-19 dinyatakan reaktif.

Ketiganya adalah laki-laki mulai dari  bocah, pemuda dan pria paruh baya yang terjaring operasi yustisi lantaran dia tidak mengenakan masker di Jalan Raya Masjid Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/9/2020).

Setelah ketiganya dinyatakan reaktif Rapid Test Covid-19 mereka masing-masing dijemput oleh petugas medis secara bergantian menggunakan mobil ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menuju tempat karantina tidak jauh dari lokasi operasi yustisi yang digelar Pemkab Mojokerto tersebut.

RESMI! Kabupaten Tuban Kembali Terapkan Jam Malam, Pukul 22.00 WIB Warga Dilarang Berkeliaran!

Jadwal Acara TV Hari Kamis 1 Oktober 2020 Mulai GTV SCTV Trans 7 Trans TV Kompas TV NET TV RCTI

Emosi Taurus Membludak hingga Scorpio Introspeksi Diri, Simak Ramalan Zodiak Kamis 1 Oktober 2020

Sesuai kebijakan dari Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo, dalam penanganan terhadap pelanggar operasi yustisi Prokes Covid-19 ini maka ketiganya dikarantina sekitar tujuh hari di RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari. Sedangkan, penanganannya mereka akan diberi vitamin selama diisolasi dan menjalani Swab Test Covid-19 pada hari kelima.

"Kalau biasanya kita hanya memberi sanksi administratif maka hari ini kami tambah semua yang terjaring operasi yustisi dilakukan Rapid Test Covid-19 ternyata ada hasilnya juga yang reaktif," ungkap Pjs. Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo di lokasi, Rabu (30/9).

"Karena kita tidak mau ambil risiko maka yang bersangkutan dilakukan isolasi di rumah karantina yang sudah dipersiapkan dan tetap dikenakan sanksi administratif," ucap Himawan.

Dia berharap dengan cara ini masyarakat dapat mengerti bahwasanya Pandemi Covid-19 masih berbahaya.

Cancer Bersikap Dingin hingga Aquarius Keras Kepala, Intip Ramalan Zodiak Cinta Kamis 1 Oktober 2020

Peringatan 30 September, Bendera Setengah Tiang Tak Banyak Berkibar di Sumenep

BREAKING NEWS - Tulungagung Berubah Jadi Zona Kuning, 1 Warga Kecamatan Pucanglaban Positif Covid-19

Operasi yustisi yang sekaligus Rapid Test Covid-19 bagi pelanggar akan terus dilakukan secara masif di berbagai tempat wilayah Kabupaten Mojokerto.

"Meskipun wilayah Kabupaten Mojokerto sudah zona oranye kita tidak akan mengendorkan yang terus melaksanakan operasi yustisi dan berharap bisa jadi zona kuning kita juga tetap berharap ada zona yang hijau," jelasnya.

Himawan menyebut Pemerintah Daerah telah melihat secara mikro di setiap kecamatan zona merah dan oranye. Sehingga penegakan Yustisi ini akan terus dilaksanakan sewaktu-waktu di seluruh daerah zona merah dan lainnya.

"Wilayah Kecamatan yang bisa berubah zona hijau kita berharap lomba Kecamatan hijau istilahnya, kita juga sudah koordinasi  Forkompincam untuk kita lombakan sampai hijau. Untuk Rewards nanti anak-anak SD bisa sekolah lagi bukan secara Daring tapi Luring," cetusnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved