Berita Kediri

Pelajar SMA selama 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Tahan Derita Karena Ancaman Pelaku

Pelajar SMA di Kota Kediri itu enggan menceritakan kasus pencabulan yang dilakukan ayahnya karena mendapatkan ancaman.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Shutterstock.com
Ilustrasi - Pelajar SMA selama 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Tahan Derita Pilu Karena Ancaman Pelaku 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Selama 7 tahun, Bunga (17) menahan pilunya karena menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri, WA (42).

Selama ini, pelajar SMA di Kota Kediri itu enggan menceritakan kasus pencabulan yang dilakukan ayahnya karena mendapatkan ancaman,

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, petugas penyidik menjaga agar korban tetap dapat melakukan kegiatan belajar dan tidak mengalami trauma.

Suami Syok usai Dobrak Pintu Rumah yang Terkunci, Pergoki Istri Berduaan dengan Perangkat Desa

Listrik Padam Akibat Layang-Layang Tersangkut Capai 600 Kasus, Lebih dari 9 Juta Pelanggan Terdampak

Mayat Wanita Ditemukan Mengambang di Bendungan Gerak Waruturi Kediri, Sempat Dilaporkan Menghilang

"Kami masih mendalami lagi apa mungkin ada ancaman. Petugas sejauh ini belum bertanya langsung kepada yang bersangkutan," jelas AKBP Miko Indrayana kepada awak media, Senin (5/10/2020).

Kasus pencabulan yang dilakukan WA terhadap anaknya baru terbongkar setelah istrinya memergoki langsung perbuatan suaminya.

"Saat kejadian ibunya melihat," jelasnya.

Sehingga selama 7 tahun korban dicabuli sejak masih sekolah SD hingga sekarang sekolah SMA tidak ada yang mengetahui.

Kata dia, korban selama ini juga tidak pernah bercerita dengan siapapun.

"Kita tidak bisa bertanya langsung kepada yang bersangkutan. Satu pertanyaan dijawab satu jawaban tidak bisa karena kita menjaga sisi psikologi dari korban," jelasnya.

Unik, Pengantin Gelar Pesta Pernikahan Drive In saat Pandemi, Mirip Konsep Beli Makanan Drive Thru

Rumah Sakit Darurat Covid-19 Jatim di Poltekkes Malang Beroperasi Bulan Ini, Punya Kapasitas 300 Bed

ilustrasi
ilustrasi (CGN089/Shutterstock)

Sedangkan kondisi korban saat ini dari penjelasan psikiater yang mendampingi kondisinya masih stabil.

Namun petugas tetap menjaga kondisi kejiwaannya.

Sehari-hari korban tinggal berempat bersama ayah, ibu serta adik perempuan. "Petugas masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Petugas memang sangat berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dengan alasan menjaga psikologis korban.

Penyidik juga berencana untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan dari tersangka.

"Kita tidak bisa langsung menentukan tersangka mempunyai kelainan. Karena ada tahapan yang harus dilalui penyidik," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib menjelaskan, tersangka WA tidak sampai melakukan hubungan badan dengan anaknya.

AKP Verawaty Thaib menyebut, yang dilakukan tersangka selama ini sebatas perbuatan cabul.

"Makanya pasalnya dikenakan pasal 82 ayat 2 yaitu terkait dengan orang-orang yang terdekat dengan korban, yaitu orangtua atau guru sehingga ancaman pidananya ditambah sepertiga," tambahnya.

Dijelaskan AKP Verawaty, dari pengakuan tersangka, usai mencabuli anaknya selalu dipesan ayahnya jangan lapor menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.

Korban merupakan anak yang patuh kepada orangtuanya dan prestasi di sekolah juga bagus.

"Pemeriksaan butuh waktu cukup lama karena kejadian pertama tahun 2013, untuk mengingat tidak akan memaksa. Korban selalu didampingi pakde dan budhenya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ayah kandung di Kota Kediri tega berbuat cabul kepada anaknya sendiri selama 7 tahun.

Perbuatan itu terbongkar setelah dipergoki oleh istrinya.(dim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved