Berita Pamekasan
Kedai Bukit Bintang Pamekasan Ditutup Paksa, Satpol PP Diminta Tak Tebang Pilih Tegakkan Aturan
Penutupan Kedai Bukit Bintang di Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan dinilai direncanakan dari jauh-jauh hari.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Penutupan paksa Kedai Bukit Bintang di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, oleh Satpol PP Pamekasan mengundang respons sejumlah pihak.
Aksi penutupan Kedai Bukit Bintang itu pun direspon aktivis kondang asal Kabupaten Pamekasan, Baisuni.
Baisuni mengapresiasi keberanian kinerja Satpol PP Pamekasan yang langsung menutup paksa Kedai Bukti Bintang saat demo pada Senin (5/10/2020) itu.
• Warga Binaan Rutan Klas IIB Sumenep Kini Bisa Kembali Belajar Lewat Program Pendidikan Kesetaraan
• Jenguk Tetangga Positif Covid-19, Puluhan Warga Ponorogo Jalani Tes PCR, Potensi Klaster Jagong Bayi
• Miris Aksi Pelajar 13 Tahun Sudah Nekat Bobol Brankas Kantor Koperasi, Bawa Kabur Uang Rp 43 Juta
Namun, ia mempertanyakan soal dari mana Satpol PP Pamekasan mendapatkan banner yang bertuliskan 'Kedai Bukit Bintang Tutup'.
Baisuni menduga, penutupan Kedai Bukit Bintang itu sengaja direncanakan dari jauh-jauh hari, sehingga banner sudah siap dan langsung dipasang saat demo berlangsung.
"Mestinya Satpol PP memusyawarahkan dulu antara pengelola dengan tokoh masyarakat setempat tanpa langsung menutup secara paksa," kata Baisuni saat menggelar konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
"Memberikan solusi itu lebih baik tanpa langsung menekan menutup," sambung dia.
Aktivis kondang tahun 2000 ini juga menyayangkan sikap Satpol PP Pamekasan yang langsung menutup paksa.
Menurutnya, dalam insiden ini, Satpol PP Pamekasan terkesan tebang pilih.

• Nasib Pengelola Bukit Bintang Pamekasan usai Fasilitas Wisata Dibakar Massa, ASPRIM Akui Prihatin
• Kemenhub Sosialisasi Keselamatan Jalan di Kota Blitar, Ajak Pengendara Disiplin Protokol Kesehatan
Sebab, kata dia, tempat karaoke Wiraraja yang jelas-jelas tidak berizin, sampai hari ini tak ada tulisan penutupan seperti yang dipasang di Kedai Bukit Bintang.
"Itu pembangunan Kafe dan Resto Wiraraja berada di bibir Pantai Tlanakan yang tentunya merupakan proses reklamasi, secara aturan pembangunan dengan melakukan sistem reklamasi itu tidak boleh," ujarnya.
Saran Baisuni, jika Satpol PP Pamekasan ingin betul-betul menegakkan aturan, seharusnya tempat karaoke yang sudah ditutup oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam sejak awal tahun 2019 wajib diawasi secara ketat.
Namun faktanya, ia mendapat informasi dari masyarakat perihal ditemukan banyaknya tempat karaoke yang masih beroperasi di waktu malam hari.
"Ini perlu ditegakkan juga dan jangan tebang pilih," pintanya.