Berita Nganjuk
Pemuda Nganjuk Tiduri Pacar hingga Hamil 8 Bulan, Janjikan Nikah, Berujung Laporan Orang Tua Korban
Pemuda berinisial DA (27) ini menyetubuhi seorang pelajar putri yang masih satu desa dengannya, sebut saja bernama Bunga (16) di Nganjuk.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Seorang pemuda warga Dusun/ Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk kini harus betah ditahan di rutan Mapolres Nganjuk.
Pemuda berinisial DA (27) ini menyetubuhi seorang pelajar putri yang masih satu desa dengannya, sebut saja bernama Bunga (16).
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, menjelaskan, awalnya pada 09 Februari 2018 lalu JW (44), orang tua dari korban mengetahui anak kandungnya telah hamil.
Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh DA yang tak lain pacarnya.
• Putri Delina Tak Setuju Sule dan Nathalie Holscher Pacaran: Kayak Anak Kecil Aja, Cepet Nikah Dong
• Terbongkar Praktik Prostitusi Online di Mojokerto, Dua Siswi Cantik Dijajakan ke Pria Hidung Belang
• Cek Higiene-Sanitasi Pengolahan Sarang Burung Walet,Disternak Bangkalan Disambati Penurunan Produksi
Akibat perbuatan pelaku, korban hamil 8 bulan. Karena orang tuanya tidak terima akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, peristiwa itu sendiri terjadi sekitar bulan Mei tahun 2016 lalu dimana korban yang masih di bawah umur dirayu dan diajak berhubungan badan oleh tersangka DA yang juga pacarnya tersebut dengan janji akan dinikahi.
"Kejadian pertama itu dilakukan tersangka DA dirumahnya. Ketika itu tersangka DA menjanjikan akan menikahi korban sehingga terjadilah tindak asusila di bawah umur," kata Rony Yunimantara, Rabu (7/10/2020).
Kejadian persetubuhan diluar nikah itupun, menurut Rony Yunimantara, dilakukan berulangkali antara tersangka DA dan korban yang masih duduk di bangku salah satu SMA tersebut.
Bahkan, perbuatan asusila antara tersangka DA dan korban juga pernah di lakukan di sebuah kamar sewaan di bekas lokalisasi Guyangan Nganjuk.
"Hingga akhirnya korbanpun hamil sampai delapan bulan, namun tersangka DA ketika ditagih janjinya untuk menikahi oleh korban ternyata ingkar janji," ucap Rony Yunimantara.
• Warga Tulungagung yang Tewas Seusai Mobil Tabrak Tembok Makam Dikenal Sebagai Duda Tak Neko-neko
• Penemuan Baru 9 Klaster Covid-19 Keluarga di Tulungagung, Gara-Gara Pasien Tak Taat Isolasi Mandiri
• Cewek Kediri Ditangkap Seusai Beberapa Kali Transaksi Narkoba, Polisi Temukan Sabu di Dalam Kamarnya
Mengetahui kejadian anak perempuannya yang hamil akibat perbuatan DA, ungkap Rony Yunimantara, kedua orang tua korban tidak terima. Apalagi anak perempuanya itu masih dibawah umur dan duduk di bangku sekolah SMA.
"Orang tua korbanpun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke PPA Polres Nganjuk," ujar Rony Yunimantara.
Unit PPA Polres Nganjuk, ungkap Rony Yunimantara, langsung melakukan tindak lanjut atas laporan orang tua korban. Yakni dengan melakukan visum ET Repertum terhadap korban.
Selain itu, unit PPA Polres Nganjuk juga langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka DA di Mapolres Nganjuk untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Tersangka DA terancam dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana tersangka diancam hukuman penjara tersingkat 10 tahun hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.