UU Cipta Kerja
Simak Perhitungan Pesangon PHK Pekerja Terbaru Pasca UU Cipta Kerja Disahkan
Salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut.
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah
Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.
• Amalan Sunnah - Bacaan Doa Usai Salat Isya, Subuh, Duhur, Asar, Magrib, Bisa Diamalkan Setiap Hari
• ASPRIM Angkat Bicara Soal Fasilitas Wisata Bukit Bintang Pamekasan Dibakar, Beri Saran Ini ke Pemkab
• Harga Oppo Terbaru Oktober 2020, Mulai Oppo A53, Oppo Reno Hingga Oppo A92, Spek dan Kamera Apik
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, mengungkapkan besaran pesangon memang diperkecil.
Namun pekerja masih bisa mendapatkan manfaat lain dalam UU Cipta Kerja.
"Terkait pesangon yang jumlahnya diperkecil, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang justru lebih menjamin keberlangsungan pekerja," jelas Yustinus beberapa waktu lalu.
Komponen upah yang digunakan pemerintah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Perhitungannya, besaran pesangon disesuaikan dengan masa kerja.
Semakin lama bekerja, semakin besar pula jumlah pesangon yang didapatkan.
Perolehan pesangon terkecil yakni pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan hanya mendapatkan upah satu bulan.
Lalu terbesar yakni masa kerja delapan tahun lebih dengan besaran pesangon sebesar sembilan bulan upah.
Sementara untuk perhitungan uang penghargaan juga mengacu pada jumlah masa kerja.
Jumlah tertinggi yakni 21 tahun lebih dengan besaran uang penghargaan delapan bulan upah.
Lalu dengan masa kerja antara 3-6 tahun, besaran yang penghargaan yang didapat sebesar 2 bulan upah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-blt-untuk-karyawan-swasta.jpg)