Rabu, 8 April 2026

UU Cipta Kerja

Simak Perhitungan Pesangon PHK Pekerja Terbaru Pasca UU Cipta Kerja Disahkan

Salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut.

Editor: Aqwamit Torik
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM - UU Cipta Kerja resmi disahkan oleh pemerintah dan juga DPR RI.

Di dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan mengenai pesangon bagi para pekerja.

Namun, hal yang menjadi kontroversi adalah jumlah dari pesangon yang mengalami pengurangan.

Berikut ini ada rincian mengenai pesangon PHK yang diterima oleh pekerja berdasarkan UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan sebagai UU Cipta Kerja dalam rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020).

Promo Alfamart Periode 1 - 15 Oktober 2020, Diskon Harga Belanja Deterjen, Beras hingga Bumbu Dapur

Download Lagu MP3 DJ Anjing Banget Remix Full Bass Terbaru 2020, Viral TikTok, Lengkap Video Musik

Curhatan Pemilik Kedai Bukit Bintang Pamekasan Usai Fasilitas Dibakar Massa, Ada Barang yang Dijarah

RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai RUU Prioritas Tahun 2020.

Pengesahan UU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut.

Besaran pesangon terbaru itu diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.

Ini berbeda dengan pasal yang ada di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan membayar pesangon lebih besar jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi.

Berikut aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam UU Cipta Kerja:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved