UU Cipta Kerja
Simak Perhitungan Pesangon PHK Pekerja Terbaru Pasca UU Cipta Kerja Disahkan
Salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut.
TRIBUNMADURA.COM - UU Cipta Kerja resmi disahkan oleh pemerintah dan juga DPR RI.
Di dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan mengenai pesangon bagi para pekerja.
Namun, hal yang menjadi kontroversi adalah jumlah dari pesangon yang mengalami pengurangan.
Berikut ini ada rincian mengenai pesangon PHK yang diterima oleh pekerja berdasarkan UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan sebagai UU Cipta Kerja dalam rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020).
• Promo Alfamart Periode 1 - 15 Oktober 2020, Diskon Harga Belanja Deterjen, Beras hingga Bumbu Dapur
• Download Lagu MP3 DJ Anjing Banget Remix Full Bass Terbaru 2020, Viral TikTok, Lengkap Video Musik
• Curhatan Pemilik Kedai Bukit Bintang Pamekasan Usai Fasilitas Dibakar Massa, Ada Barang yang Dijarah
RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai RUU Prioritas Tahun 2020.
Pengesahan UU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut.
Besaran pesangon terbaru itu diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.
Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.
Ini berbeda dengan pasal yang ada di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan membayar pesangon lebih besar jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi.
Berikut aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam UU Cipta Kerja:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-blt-untuk-karyawan-swasta.jpg)