Berita Pamekasan
13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Disikat Polres Pamekasan, Ada Barang Bukti Sabu & Pil Berlogo Y
Polres Pamekasan menangkap sebanyak 13 tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka sebanyak itu terdiri dari 7 pengedar dan 6 pemakai.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan menangkap sebanyak 13 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Tersangka sebanyak itu, hasil dari pengungkapan 9 kasus penyalahgunaan narkoba di kabupaten setempat.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, selama 23 hari, terhitung mulai 16 September - 8 Oktober 2020, Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba di kabupaten setempat.
Tersangka sebanyak itu terdiri dari 7 pengedar dan 6 pemakai.
• Polisi Gagalkan Pengiriman 2.670 Minuman Keras ke Pamekasan, Ada 19 Jenis Merek Minuman yang Disita
• Data Ratusan Santri Positif Covid-19 Diduga Disembunyikan, Dewan Segera Panggil Dinas Kesehatan
• Ratusan Santri Gresik Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dinas Kesehatan Diduga Sembunyikan Data Pasien
Barang bukti yang berhasil diamankan anggotanya dari tangan tersangka sebanyak itu, sekitar 14,6 gram sabu, 25 butir ekstasi, dan 20 butir pil berlogo Y.
"Barang bukti lain yang kami amankan ada handphone, alat hisap sabu, dompet, rokok dan sejumlah uang," kata AKBP Apip Ginanjar saat menggelar konferensi pers kepada sejumlah media, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut, AKBP Apip Ginanjar mengutarakan sudah melakukan upaya pencegahan sejak dini untuk memerangi dan memberantas adanya peredaran narkoba di wilayah Pamekasan.
• Download Lagu MP3 Kumpulan Musik Campursari Didi Kempot Full Album, Banyu Langit, Nagih Janji
• Download Lagu MP3 Suket Teki Didi Kempot, Lengkap dengan Chord Gitar, Lirik Lagu dan Video Klipnya
• Download Lagu TikTok MP3 Ampun Bang Jago dari Tian Storm x Ever Slkr Lengkap Lirik Sorry Bang Jago
Hal itu, kata dia dimulai dari langkah preemtif hingga preventif dengan cara menerjunkan langsung para personel Bhabinkamtibmas di setiap jajaran Polsek agar memberikan sosialisasi dan mendengungkan langsung kepada masyarakat serta kepada para pemuda tentang bahayanya narkoba.
"Supaya apa yang kita lakukan bersama ini dengan saling bersinergi bisa mencegah dan mengantisipasi adanya peredaran narkoba di Pamekasan. Ke depan kami akan terus memberantas dan memerangi narkoba," janjinya.
Perlu diketahui, tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika serta ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara sampai seumur hidup.
Sementara untuk tersangka kasus Pil Logo Y dikenakan Pasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan, serta ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup.