UU Cipta Kerja
Fadli Zon Pertanyakan UU Cipta Kerja, Belum Terima Naskah: Omnibus Law Tak Memberi Keadilan
Fadli Zon mengomentari soal UU Cipta Kerja. Ia meyakini jika Omnibus Law tak tepat waktu dan tidak tepat sasaran.
TRIBUNMADURA.COM - Fadli Zon mengomentari soal UU Cipta Kerja.
Anggota DPR RI ini mengaku belum menerima naskah UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Namun, ia meyakini jika Omnibus Law tak tepat waktu dan tidak tepat sasaran.
Selain itu Omnibus Law juga dinilai tak memberikan rasa keadilan.
Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon kembali mempertanyakan perihal Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
• Download Lagu MP3 DJ Anjing Banget Remix Full Bass Terbaru 2020, Viral TikTok, Lengkap Video Musik
• Ayah dari Buah Hati yang Dikandung Nadya Mustika Diungkap Sosok Ini, Istri Rizki DA Disebut Korban
• Harga Apple iPhone pada Awal Oktober 2020, Mulai iPhone 7, iPhone 8, iPhone 11 Hingga Rumor Terbaru
Seperti diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Fadli Zon mengaku tak mendapatkan naskah RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna.
Sehingga ia tak mengetahui persis naskah apa yang telah disahkan.
Tak hanya itu, Fadli Zon juga menyebut jika rapat paripurna digelar sangat mendadak.
Anggota DPR dari fraksi Gerindra itu baru mengetahui 15 menit sebelum rapat dimulai.
Diakui Fadli Zon, hingga saat ini ia belum juga menerima naskah UU Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon, Kamis (8/10/2020).
"Pd Rapur 5 Okt 2020, sbg anggota @DPR_RI sy tdk terima naskah RUU.
Biasanya dibagikan n dicerna dulu. Jadi tak tau naskah apa yg disahkan.