UU Cipta Kerja
Fadli Zon Pertanyakan UU Cipta Kerja, Belum Terima Naskah: Omnibus Law Tak Memberi Keadilan
Fadli Zon mengomentari soal UU Cipta Kerja. Ia meyakini jika Omnibus Law tak tepat waktu dan tidak tepat sasaran.
Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah.
Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi).
Padahal, kata Fadli, menurut data lapangan, besaran UMP pada umumnya adalah di bawah UMK.
"Sehingga, alih-alih meningkatkan kesejahteraan buruh, Omnibus Law ini belum apa-apa sudah akan menurunkan kesejahteraan mereka," ujar Fadli.
Selain itu, Fadli juga melihat hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu, kini tidak ada lagi.
"Sehingga, secara umum, Omnibus Law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buat buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum," ucapnya.
(TribunTernate.com/Tribunnews.com)