UU Cipta Kerja
Fadli Zon Pertanyakan UU Cipta Kerja, Belum Terima Naskah: Omnibus Law Tak Memberi Keadilan
Fadli Zon mengomentari soal UU Cipta Kerja. Ia meyakini jika Omnibus Law tak tepat waktu dan tidak tepat sasaran.
Blm lg rapat paripurna sangat mendadak, hanya tau 15 menit sebelum dimulai.
Smp skrg pun blm terima naskah UU itu," tulis Fadli Zon.
Fadli Zon Minta Maaf
Sebelumnya, Fadli Zon meminta maaf karena tidak dapat mencegah pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR.
"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tidak dapat mencegah disahkannya undang-undang ini," ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com ( TribunMadura.com network ).
Fadli Zon menjelaskan, dirinya bukan merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang bertugas melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja sejak awal hingga disahkan.
"Selain bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses.
Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," kata Fadli Zon.
Fadli Zon menilai, Omnibus Law Cipta Kerja menjadi preseden buruk bagi demokrasi karena beberapa alasan.
Pertama, kata Fadli, Omnibus Law telah membuat parlemen kurang berdaya.
Di mana, undang-undang tersebut mengubah 1.203 pasal dari 79 undang-undang yang berbeda-beda.
"Bagaimana parlemen bisa melakukan kajian dan sinkronisasi pasal sekolosal itu dalam tempo singkat? Sangat sulit," ucapnya.
"Sehingga, yang kemudian terjadi parlemen menyesuaikan diri dengan keinginan Pemerintah," sambungnya.
Kedua, Omnibus Law telah mengabaikan partisipasi masyarakat, karena membahas seluruh materi dalam tempo yang singkat di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan semasa pandemi.
"Sehingga, pembahasan Omnibus Law ini kurang memperhatikan suara dan partisipasi masyarakat," tuturnya.