Berita Nganjuk

Dua Orang Sopir di Nganjuk Ditangkap Polisi, Ketahuan Selama ini Nyambi Cari Uang dari Jualan Sabu 

Dua sopir di Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
thehindu.com
ilustrasi - Dua Orang Sopir di Nganjuk Ditangkap Polisi, Ketahuan Selama ini Nyambi Cari Uang dari Jualan Sabu 

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua orang sopir bernama Ro (35) dan FE (33).

Kedua sopir itu ditangkap polisi bersama barang bukti berupa sabu total seberat 0,93 gram dalam tiga plastik klip, pembungkus sabu, dua ponsel, sepeda motor, isolatip, dan sebagainya.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap dua sopir tersangka pengedar  sabu tersebut dari pengembangan kasus sebelumnya.

Baca juga: DLH Pamekasan Pilih Program TPS3R dalam Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan Dibanding Bank Sampah

Baca juga: Penyelundupan Sabu di Ruang Tahanan Polres Blitar Kota Dibongkar Polisi, Diselundupkan di Pasta Gigi

Baca juga: Suami Syok Pergoki Istri Bugil di Dalam Kamar Bersama Pria Lain, Langsung Bacok Kepala Tetangganya

Tim Rajawali 19 Satresnarkoba terlebih dahulu menangkap satu tersangka pengedar sabu di Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

"Dari keterangan tersangka pengedar yang diamankan sebelumnya diketahui kalau mendapatkan paket sabu dari dua orang pengedar yang bekerja sebagai sopir," kata Rony Yunimantara, Selasa (13/10/2020).

Berdasar keterangan tersangka tersebut, dikatakan Rony Yunimantara, tim Rajawali 19 Satresnarkoba melakukan pengecekan ke salah satu tempat delivery.

Di tempat tersebut, tim Rajawali 19 mengamankan salah satu sopir berinisial RO.

Saat dilakukan penggeledahan dari tersangka RO ditemukan satu klip plastik sabu yang dibungkus grenjeng rokok dan diisolatip hitam disimpan di saku celana depan sebelan kanan.

"Tersangka RO tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar, dan sejumlah barang bukti transaksi sabu juga diamankan dari tersangka tersebut," ucap Rony Yunimantara.

Baca juga: Kaca Mobil Ketua KPU Ponorogo Dirusak Orang Tak Dikenal di Jalan, Munajat Lihat Pelaku Pakai Motor

Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja di Gerbang Tol Jembatan Suramadu

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka RO, menurut Rony Yunimantara, diketahui narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka FE yang juga bekerja sebagai sopir.

Saat itu juga, tim Rajawali 19 melakukan penangkapan terhadap tersangka FE di rumahnya di Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kota.

Tersangka FE, ungkap Rony Yunimantara, tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar setelah dari almari kamar rumahnya ditemukan dua klip plastik berisi sabu-sabu.

Selain itu, tim Rajawali 19 Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti handphone yang menjadi sarana transaksi sabu.

Tersangka FE mengaku kalau mendapatkan paket sabu dari seseorang di wilayah Jombang dengan sistem ranjau dan kini masih dilakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut.

Baca juga: Modal Rayuan, Pemuda Sampang Nodai Keperawanan Gadis 15 Tahun, Ditangkap Sehari setelah Dilaporkan

Baca juga: Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja Disambut Lantunan Asmaul Husna saat Tiba di DPRD Bangkalan

"Kedua tersangka itupun terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara. (aru/Achmad Amru Muiz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved