Berita Sampang
Modal Rayuan, Pemuda Sampang Nodai Keperawanan Gadis 15 Tahun, Ditangkap Sehari setelah Dilaporkan
Polres Sampang berhasil menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang berhasil menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur bernama Bunga (nama samaran).
Pelaku bernama R (22), warga Kecamatan Ketapang itu, ditangkap polisi sehari setelah laporan dilayangkan.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, RB ditangkap tanpa adanya perlawanan saat sedang beristirahat di rumahnya.
Baca juga: Warga Legung Barat Sumenep Ditangkap Polisi saat Berada di Atas Kapal, Diduga Edarkan Narkoba
Baca juga: Latihan PraOperasi Bina Waspada Semeru 2020 Polres Pamekasan, Sasar Pembinaan Kelompok Radikal Agama
Baca juga: Antrean Panjang di Pintu Masuk Jembatan Suramadu, Ada Blokade Jalan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
"Setelah diamankan, yang bersangkutan sudah mengakui jadi tinggal prosesnya saja," kata AKP Riki Donaire Piliang, Selasa (13/10/2020).
"Kita lewati tahapan sesuai dengan ranahnya," ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku melakukan persetubuhan pada gadis berusia 15 tahun itu tidak hanya sekali.
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap Bunga hingga tiga kali dengan modus bujuk rayu.
Sedangkan, aksi ke dua dan ke tiga, pelaku mengancam Bunga melalui video yang akan disebarkan.
Video diambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Baca juga: Mobil Ketua KPU Ponorogo Dibobol Maling, Kaca Dipecah saat Mobil Korban Diparkir di Pinggir Jalan
Baca juga: Fenomena La Nina Diprediksi Terjadi di Jawa Timur pada Oktober 2020 hingga April 2021
"Dalam perbuatan pelaku yang ketiga diketahui oleh paman korban dan pada saat itu juga digrebek," pungkasnya.
"Pemerkosaan dilakukan pada 2 Agustus, 7 Agustus, dan 15 Agustus 2020 jadi, lebih dari satu kali," imbuhnya.