Berita Lamongan

Ngaku Khilaf Saat Senggol Payudara Gadis Calon Model, Pemilik Distro Malah Ketagihan Pakai 'Jurus'

Memanfaatkan tempat distro miliknya, M. Satrya Nur Rochman (26) pemuda lajang ini puas melampiaskan hawa nafsunya sebagai penyuka payudara.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANIF MANSHURI
Tersangka pemilik distro yang incar gadis calon modelnya untuk diajak berbuat tak senonoh di Lamongan 

"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya, " kata Harun.

Baca juga: VIDEO Viral Gadis Kepergok Lakukan Hal Tak Senonoh pada Tiang Listrik Pinggir Jalan, Warga Terkejut

Baca juga: Sepi Peminat, Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Sumenep 2020 Diperpanjang hingga 18 Oktober 2020

Baca juga: Istri Teriak Histeris Lihat Suami di Sawah, Awalnya Menaruh Curiga Karena Tak Kunjung Pulang

Berbekal keterangan korban, Tim Reskrim Unit PPA menangkap tersangka di rumahnya.

Meski sempat menolak, namun akhirnya tersangka menurut ketika digelandang ke Mapolres Lamongan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 kaos, 1 celana jeans, 1 buah Sticker bertuliskan W. Rock Store berwama merah dan putih, 1 tas plastik wama putih bertuliskan W. Rock Store, 1 gantungan baju wama Hitam yang digunakan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Harun menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan tersangka. (Hanif Manshuri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved