Berita Lamongan
Ngaku Khilaf Saat Senggol Payudara Gadis Calon Model, Pemilik Distro Malah Ketagihan Pakai 'Jurus'
Memanfaatkan tempat distro miliknya, M. Satrya Nur Rochman (26) pemuda lajang ini puas melampiaskan hawa nafsunya sebagai penyuka payudara.
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Pemilik distro ini terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah beberapa kali melakukan hal tak senonoh kepada gadis calon modelnya.
Berbekal distro dan 'jurus' yang dilancarkan, pemilik distro ini berhasil menjaring 16 korbannya yang rata-rata di bawah umur.
Ada yang menjadi korban hingga terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku.
Tapi ada juga korban yang berhasil lari dari cengkraman pelaku.
Baca juga: Daftar Mantan Kekasih Nathalie Holscher Sebelum Akhirnya Menjalin Asmara dengan Sule Sang Komedian
Baca juga: Curiga Wanita Penghibur dan Pengunjung, Warkop di Gresik Digerebek, Ada Minyak Gel dan Pakaian Dalam
Baca juga: 3 Calon Istri Polisi di Pamekasan Jalani Sidang BP4R, Syarat sebelum Menikah dengan Anggota Polri
Memanfaatkan tempat distro miliknya, M. Satrya Nur Rochman (26) pemuda lajang ini puas melampiaskan hawa nafsunya sebagai penyuka payudara.
Modusnya,tersangka marayu para gadis yang dikenalnya untuk dijadikan model mempromosikan produk pakaian di distro tempat usahanya.
Jurus Satrya cukup ampuh untuk mendatangkan para korbannya ke distro W-Rock Store di Tunggul Kecamatan Paciran Lamongan.
Rata - rata sebanyak 16 korban umur belasan tahun itu tidak keberatan dan senang menyambut tawaran tersangka.
Para korban tidak datang berombongan.
Namun sesuai dengan jadwal yang sudah dikirim tersangka.
Tidak ada training khusus pada para korbannya.
Begitu korban datang dan langsung diminta masuk ke ruang ganti yang ada di komplek distro.
Korban pemuda asal jalan Kartini Kecamatan Sukodadi ini tidak satupun yang menaruh curiga dengan tawaran tersangka.
Ketika diminta masuk ke kamar ganti, korban langsung masuk.
Sesaat kemudian, tersangka menyusul masuk ke kamar ganti dengan membawa baju yang hendak dipakai korban sebagai model.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Sigap Naik ke Penyidikan, Kejari Pamekasan Yakin Ada Tersangka
Baca juga: Penilaian Pengguna TikTok Pasca Kerja Bareng Syahrini: Turun dari Mobil Wanginya Sampai ke Paru-Paru
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka bahkan mengabadikan para tersangka yang diambil di kamar ganti.
"Tersangka hanya menempelkan baju itu ke bagian depan (dada, red) korban," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Rabu (14/10/2020) siang.
Nah, kata Harun, saat menempelkan baju pada bagian depan korban itu.
Kemudian tangan korban 'nakal' mengarah ke bagian sensitif korban (maaf, payudara, red).
Dua korban, PN (17) dan AN (19) diantara 16 korban lainnya mengakui bahwa itulah modus pelaku pada para korbannya.
Namun ada satu korban yang kebablasan sampai menuruti permintaan tersangka untuk berbuat tak senonoh.
"Waktu mencocokan ukuran baju itu kesenggol payudaranya. Maaf saya khilaf, " aku Satrya.
Modus yang dilancarkan pada 16 korbannya itu terjadi kurun waktu tahun 2020 antara pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Ulah nakal tersangka ini sekian lama banyak didiamkan para korbannya.
Namun dua diantara korban 'bernyanyi' di dunia maya, Facebook.
Bermula dari nyanyian dua korban tersebut, para korban lainnya baru kemudian mengaku, jika mereka juga diberlakukan serupa oleh tersangka, Satrya.
Pengakuan korban diluar PN dan AN, ternyata tersangka pernah memaksa seorang korban dengan cara menarik korban menuju kamar belakang.
Tapi rudapaksa tersangka tidak berhasil, karena korban berani menolak dan melepas cengkraman tangan pelaku.
Ramai di dunia medsos, semua korban juga mengungkapkan, tidak adanya tindak lanjut sebagai model sesuai yang dijanjikan pelaku.
Dua korban, PN dan AN akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya, " kata Harun.
Baca juga: VIDEO Viral Gadis Kepergok Lakukan Hal Tak Senonoh pada Tiang Listrik Pinggir Jalan, Warga Terkejut
Baca juga: Sepi Peminat, Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Sumenep 2020 Diperpanjang hingga 18 Oktober 2020
Baca juga: Istri Teriak Histeris Lihat Suami di Sawah, Awalnya Menaruh Curiga Karena Tak Kunjung Pulang
Berbekal keterangan korban, Tim Reskrim Unit PPA menangkap tersangka di rumahnya.
Meski sempat menolak, namun akhirnya tersangka menurut ketika digelandang ke Mapolres Lamongan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 kaos, 1 celana jeans, 1 buah Sticker bertuliskan W. Rock Store berwama merah dan putih, 1 tas plastik wama putih bertuliskan W. Rock Store, 1 gantungan baju wama Hitam yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Harun menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan tersangka. (Hanif Manshuri)