Pilkada Sumenep
Sepi Peminat, Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Sumenep 2020 Diperpanjang hingga 18 Oktober 2020
KPU Sumenep memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Sumenep 2020.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Sumenep, Madura, memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Sumenep 2020.
Itu dilakukan KPU Sumenep karena jumlah pendaftar pada pendaftaran yang semula dibuka tanggal 7 - 13 Oktober 2020 belum terpenuhi.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel mengatakan, masa pendaftaran KPPS diperpanjang dari tanggal 14 - 18 Oktober 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS - Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Kembali Digelar di Depan Gedung DPRD Jatim
Baca juga: Massa GMBI Jatim Demo Tolak UU Cipta Kerja Diterima Sejumlah Anggota DPRD Jatim, Sampaikan Keluhan
Baca juga: Istri Teriak Histeris Lihat Suami di Sawah, Awalnya Menaruh Curiga Karena Tak Kunjung Pulang
Baca juga: 3 Calon Istri Polisi di Pamekasan Jalani Sidang BP4R, Syarat sebelum Menikah dengan Anggota Polri
"Perpanjangan ini karena hingga batas akhir pendaftaran belum juga memenuhi jumlah yang dibutuhkan," kata Rafiqi Tanziel, Kamis (15/10/2020).
Namun, perpanjangan ini dilakukan hanya di 8 kecamatan, di anyaranya Kecamatan Talango, Saronggi, Sapeken, Masalembu, Lenteng, Kangayan, Guluk-Guluk dan Bluto.
"Yang diperpanjang itu 262 tempat pemungutan suara yang tersebar di 46 desa. Dan kouta yang belum terpenuhi sebanyak 1.237," katanya.