Berita Gresik
Tergiur Omzet Rp 400 Ribu, 3 Warga Gresik Nekat Jadi Penombok Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara
Tiga penombok judi togel online asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Polisi menangkap tiga penombok judi togel online asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Ketiga tersangka itu di antaranya, Kusmadi, Samsuriono dan Asmui.
Mereka diringkus setelah sebulan beroperasi. Sementara bandar togelnya masih dalam proses pencarian.
Baca juga: Bayi Kijang Jawa Curi Perhatian Pengunjung Pendopo Tulungagung, Baru Lahir Ditelantarkan Induknya
Baca juga: Masuki Musim Hujan, 14 Desa di Kabupaten Madiun Masuk Kategori Rawan Longsor, Warga Diimbau Waspada
Baca juga: Layangan Sebabkan Listrik Padam di Wilayah Mojokerto, PLN Ingatkan Warga Tak Main Sembarangan
Dalam sehari, omset pelaku menjalankan judi togel online mencapai Rp 400 ribu.
Keuntungan judi togel online itu digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menuturkan, para penombok togel itu ditangkap secara estafet.
Tersangka Kusmadi yang ditangkap pertama kali, digerebek ketika berada di kediamannya.
Kemudian kedua tersangka lainnya juga diamankan.
Baca juga: Puluhan Anak Yatim dan Janda di Parteker Pamekasan Dapat Santunan, Wujud Kepedulian Forpimka Kota
"Ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Gresik beserta barang bukti uang sebesar Rp 1,5 juta dan 13 kertas tombokan nomor togel serta handphone yang digunakan untuk transaksi," ucapnya.
Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menurutnya, di tengah pandemi covid-19 situasi ekonomi sangat rumit.
"Ketiga tersangka mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang melalui perjudian," pungkas Alumnus Akpol 2001 ini. (wil)