Berita Sidoarjo
Rayuan Maut Dukun Palsu Bikin Anak di Bawah Umur Mau Diajak ke Kamar, Jimat Pelindung Jadi Pemicu
Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus dua pelaku pencabulan anak di bawah umur. Keduanya M Khodar dan Kalvin Kristianto di kawasan Porong, Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus dua pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Keduanya yakni M Khodar (53) warga Menganti Gresik dan tersangka Kalvin Kristianto (18) warga Waru, Sidoarjo.
Pencabulan itu terjadi di kawasan Porong, Sidoarjo.
"Pelaku ditangkap petugas setelah ada laporan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat (15/10/2020).
Modus pencabulan ini terbilang unik. Pelaku mengaku sebagai orang pintar atau semacam dukun. Dia kemudian memberi jimat atau benda bertuah kepada korban.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Pemuda Waru Sidoarjo, Pelaku Ngaku Ajak Korban Tenggak Miras Sampai Mabuk
Baca juga: 3 Penjual Ditangkap Saat Bawa 2.700 Liter Arak Jowo di Tol Ngawi-Madiun, Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Katalog Promo Indomaret 17 Oktober 2020, Ada Diskon Harga Beras, Minyak Goreng Filma hingga Camilan
Bentuknya seperti cambuk kecil yang terbuat dari logam. Pelaku meminta korban selalu membawa barang ini ke mana saja. Katanya sebagai pelindung, karena jimat itu disebut pelaku ada penunggunya.
"Korban percaya dengan itu. Kemudian menuruti permintaan pelaku untuk membawa barang tersebut," ungkap Ambuka.
Memulai aksinya, pelaku mengajak korban membeli bunga. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah di Porong. Di sana, korban diajak masuk ke dalam kamar. Katanya, akan diberi mantra di kemaluan korban, agar tidak diganggu laki-laki sembarangan
Baca juga: Jadwal Acara TV Sabtu 17 Oktober 2020 Trans TV SCTV GTV RCTI NET TV TRANS7, Ada MotoGP, Liga Inggris
Baca juga: Download Lagu MP3 Rizky Billar - Kini Hanya Tentangmu, Trending di Youtube, Ada Lirik dan Video Klip
Baca juga: Katalog Promo Alfamart 17 Oktober 2020, Diskon Harga Susu, Camilan hingga Deterjen Tinggal 2 Hari
"Korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa. Dan pas di dalam rumah itu, korban diberi minuman oleh pelaku. Begitu diminum, korban langsung pusing," lanjut kasat reskrim.
Sejurus kemudian, pelaku menjalankan aksinya. Dia mencabuli cewek belia yang masih di bawah umur tersebut.
Akibat perbuatannya, Khodar harus mendekam di dalam penjara. Dia dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.