Mengungkap Penyebab Kematian Samsul, Pembunuh Bocah 9 Tahun dan Pemerkosa Ibu yang Tewas di Tahanan
Pelaku pembunuhan bocah 9 tahun di Langsa tewas di tahanan Mapolres Langsa, Aceh, Minggu (18/10/2020).
Tim gabungan langsung mengevakuasi jenazah dan membawa ke RSUD Langsa untuk dilakukan visum.
Hasil visum oleh tim medis menerangkan, adanya luka bacok pundak kiri sepanjang 15 cm lebar 5,5 cm dengan kedalaman luka 5,5 cm.
Luka Bacok di leher kiri sepanjang 8 cm lebar 1,5 cm dan kedalaman 2 cm. Luka bacok di rahang kiri panjangnya 14,5 cm, lebar 2,5 cm, dengan kedalaman 2 cm.

Lalu, ada juga luka tusuk di leher depan dengan kedalaman 3,5 cm dan panjang 1,5 cm. Luka tusuk bahu kiri lebar 1,5 cm dan panjang 4 cm serta kedalaman 3,5 cm.
Luka sayat di leher sebelah kiri dengan lebar 0,5 cm dan luka kanan dada bawah.
Luka bacok di tangan kanan sampai dengan pergelangan tangan dengan panjang 10 cm dan Lebar 1,5 cm serta kedalamannya 5 cm.
Selain itu, ada luka bacok di lengan kanan bawah dengan panjang 5,5 cm dan lebar 2 cm, serta luka bacok jari kanan mengenai jari kelingking, manis, dan tengah.
Pelaku Residivis
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, menyampaikan tersangka adalah residivis kasus pembunuhan yang divonis 18 tahun penjara.
Namun, sejak beberapa bulan lalu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, karena mendapat asimilisasi lantaran pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pembunuh Bocah dan Pemerkosa Ibu di Aceh, Tewas di Tahanan dan Melawan Saat Ditangkap" dan di Wartakotalive dengan judul Kronologi dan Fakta Pria Bunuh Bocah dan Perkosa Ibunya, Ternyata Residivis Baru Bebas dari Penjara