Virus Corona di Tuban
Baru Berjalan 10 Menit, Operasi Yustisi di Tuban Jaring 35 Warga Tak Pakai Masker, Kena Sanksi Denda
Operasi Yustisi penindakan bagi masyarakat yang tak bermasker terus dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Tuban.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Operasi Yustisi penindakan bagi masyarakat yang tak bermasker terus dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Tuban.
Petugas kepolisian, kejaksaan dan hakim menggelar operasi yustisi di Kecamatan Jatirogo, Selasa (20/10/2020).
Dalam penindakan tersebut, terhitung banyak masyarakat yang ditindak karena tak menggunakan masker.
Kapolsek Jatirogo, AKP Elis Suendayati mengatakan, ada 35 pelanggar yang tak menggunakan masker dengan sasaran titik operasi di depan kantor kecamatan.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Status Malang Jadi Zona Kuning, Sutiaji: Rutin Menyemprot Disinfektan
Baca juga: FRPB dan RAPI Pamekasan Kirim Bantuan Air Bersih Sebanyak 8.000 Liter ke Warga Terdampak Kekeringan
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp 2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum, Simak Langkahnya!
Angka tersebut terbilang banyak jika memperhatikan estimasi waktu.
"Baru 10 menit operasi yustisi sudah dapat 35 pelanggar," ujar Mantan Kasubag Humas Polres Tuban tersebut.
Setelah menindak sejumlah pelanggar, dilakukan sidang di tempat sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020.
Para pelanggar sebanyak 35 orang yang di sidang dikenakan denda masing-masing Rp 50 ribu. Sedangkan jika tidak membayar denda maka dikenakan pidana kurungan sehari.
"Hanya sanksi denda bagi pelanggar tak bermasker, tidak ada yang dikurung," pungkasnya.
Petugas mengimbau agar masyarakat tetap mentaati protokol pencegahan covid-19 untuk mencegah penyebaran virus, di antaranya rajin cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
Baca juga: Menaker Minta Dana BLT Subsidi Gaji Rp 8 Triliun Dikembalikan ke Rekening Kas Negara, Ada Apa?
Baca juga: Jangan Sampai Hangus! Begini Cara Mencairkan Dana Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta ke Bank
Baca juga: BREAKING NEWS - Ribuan Buruh Siang ini Kepung Grahadi Surabaya, Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Kabupaten Tuban Kembali Masuk Zona Merah Covid-19, Imbas Lonjakan Angka Kematian dan Kasus Baru |
![]() |
---|
59 Pekerja Migran asal Tuban Positif Covid-19, Satgas Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan |
![]() |
---|
UPDATE Corona 9 Juni di Tuban: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Tinggi Dibandingkan Penambahan Kasus |
![]() |
---|
Tuban Masuk Zona Oranye Covid-19, Jemaah Salat Idul Fitri Dibatasi 15 Persen dari Kapasitas Masjid |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Tuban Kembali Masuk Zona Oranye Covid-19, Masyarakat Dinilai Jenuh Jalankan Prokes |
![]() |
---|