Jangan Sampai Hangus! Begini Cara Mencairkan Dana Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta ke Bank
Bagaimana cara mencairkan dana Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp 2,4 juta ke Bank? Simak selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Editor:
Elma Gloria Stevani
Adpun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dikutip dari laman Kemenkop, syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Pencairan Dana Banpres Produktif atau BLT UMKM"