Berita Sumenep
Tragis Kisah Cinta Terlarang Kakak - Adik Ipar, Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang: Terancam Penjara
Hubungan gelap kakak dan adik ipar di Kabupaten Sumenep, Madura, berbuah petaka. Keduanya harus menanggung malu setelah kelahiran sang anak.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Warga Kabupaten Sumenep, Madura, digegerkan dengan kisah cinta terlarang antara kakak dan adik ipar.
Hubungan gelap kakak dan adik ipar itu terbongkar saat keduanya kedapatan membuang sesosok bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura pada 18 September 2020 lalu.
Kisah cinta telarang kakak dan adik ipar berinisial AD (24) dan YF (16) itu berakhir di jeruji besi Polres Sumenep.
Baca juga: Cara Hamil Anak Laki-Laki, Pasangan Suami Istri Bisa Simak 6 Langkah Ini, Perhatikan Kondisi Vagina
Baca juga: Salsha Putri Iis Dahlia Sinis Ketemu Denise Chariesta, Ingin Kenalkan dengan Lutfi Agizal: Sorry
Baca juga: Sambut Libur Panjang, Pemesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Diperpanjang, Bisa Dipesan Hari ini
"Kasus pembuangan bayi yang dilakuan oleh saudara AD terhadap saudara YF ini berawal dari saudara AD sebagai kakak tiri dari saudara YF yang berusia 16 tahun melakukan hubungan badan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Rabu (21/10/2020).
Hubungan gelap yang dilakukan saudara AD terhadap YF ini terbongkar saat gadis yang masih duduk di bangku SMP itu melahirkan di rumahnya sendiri.
"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan telah hamil," ungkap AKBP Darman.
"Akhirnya pada tanggal 18 September 2020 saudara YF melahirkan dan minta tolong saudara AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi ini," lanjut dia.
"Kemudian pada pagi-pagi bayinya ditaruk dalam kardus dan diletakkan dibelakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.

Baca juga: Separuh Wilayah di Jawa Timur Masuk Zona Kuning Covid-19, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Prokes
Baca juga: VIRAL Sekelompok Cewek Adu Mulut Rebutan Cowok, Dipastikan Bukan Settingan, Pemeran Dipanggil Polisi
AKBP Darman mengatakan, hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama.
Tetangga mereka pun mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.
"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu," ucap AKBP Darman.
"Karena ini merasa aib, si YF ini jarang keluar rumah," lanjut dia.
"Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.
Akibat perbuatannya ini, mereka disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.
Baca juga: DAMRI Layani Trayek Rute Jember - Bondowoso - Ijen, Ada Promo Gratis Periode November - Desember
Baca juga: Depresi Karena Masalah Keluarga, Wanita Muda Ngamuk hingga Buat Tetangga Resah, Diamankan Satpol PP