Berita Tulungagung

Selundupkan Sabu-Sabu Lewat Kerupuk Pasir ke Dalam Lapas Tulungagung, Ini Pengakuan Si Tersangka

Satreskoba Polres Tulungagung mengamankan peredaran sabu dan obat terlarang yang akan masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Penyelundupan sabu-sabu via kerupuk pasir di Tulungagung 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Ada saja cara pengedar sabu untuk memuluskan bisnisnya dengan memakai kerupuk seperti yang terjadi di Tulungagung. 

Satreskoba Polres Tulungagung mengamankan peredaran sabu dan obat terlarang yang akan masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Uniknya, sabu yang hendak dikirim ke lapas disimpan dalam kerupuk pasir.

Baca juga: Hari Santri, Anggota DPR RI Dapil XI Madura Serukan Semangat Jihad untuk Bangkit dari Keterpurukan

Baca juga: Cindy Melania Hidajat, Cebbhing Pamekasan Berbusana Terbaik Bagi Tips Jadi Perempuan Berdaya Saing

Baca juga: Kapolres Sumenep Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional, Ajak Santri Berjuang Lawan Covid-19

Selain itu tersangka atas nama Farid Tahta Kurniawan juga menggunakan bakul plastik menyelundupkan pil psikotropika.

Ini adalah modus baru dalam upaya memasukkan barang terlarang ini ke dalam Lapas.

Ia juga memanfaatkan bungkus rokok untuk menyelundupkan sabu-sabu

"Tersangka memanfaatkan bentuk kerupuk pasir yang berkeluk-lekuk untuk menyembunyikan sabu-sabu," terang Kasat Reskoba Polres Tulunaggung, AKP Andri Setyo P, Kamis (22/10/2020).

Dalam modusnya, Farid meletakkan sabu-sabu di lekukkan kerupuk.

Agar tidak kelihatan, lekukan kerupuk itu ditutup lagi dengan kerupuk lain.

Ada dua paket sabu-sabu ditemukan di dalam bungkus kerupuk ini, masing-masing 5,26 gram dan 5, 28 gram.

Satu paket sabu-sabu lainnya diletakkan di dalam bungkus rokok. yang sudah dimodifikasi.

Paket sabu-sabu ini dimasukkan bungkus rokok, kemudian di atasnya ditutup lagi dengan batang rokok.

Polisi menemukan sekitar 5,4 gram sabu-sabu di dalamnya.

"Jika dilihat sekilas, rokoknya seperti masih utuh. Tapi jika ditarik, batang rokoknya tinggal setengah, di bawahnya dipakai menyimpan sabu-sabu ini," ungkap Andri.

Selain menyelundupkan 15,9 gram sabu-sabu, Farid juga menyelundupkan 63 butir pil psikotropika.

Caranya, Farid meletakkan sabu-sabu di dalam bakul plastik pertama.

Di atasnya kemudian ditumpuk dengan bakul sejenis, kemudian dilem.

"Sekilas hanya satu wadah, padahal ada dua karena ditumpuk. Tersangka menyimpan pil di ruang antar wadah itu," sambung Andri.

Agar tidak mencurigakan, di atas bakul plastik ini kemudian diberi nasi dan lauk pauk.

Di dalam bakul plastik ini ditemukan 20 butir pil jenis Clonazepam, 19 Alprazolam dan 24 Alganax.

Tersangka ditangkap saat mengantarkan barang kiriman ke dalam Lapas, Rabu (21/10/2020).

Awalnya petugas curiga karena ada pipet di dalam nasi, yang ada di bakul plastik.

Saat dibongkar ditemukanlah 63 pil psikotropika.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih detail, hingga ditemukan seluruh barang yang akan diselundupkannya.

"Tersangka mengaku tidak kenal dengan warga binaan (Lapas) yang dikirimi barang. Da mengaku hanya disuruh seseorang," ungkap Andri.

Untuk mengantarkan semua narkotika dan psikotropika ini, Farid mengaku hanya mendapat upah Rp 100 ribu.

Barang dikirimkan dengan sistem ranjau.

Kepada penyidik Satreskoba, Farid mengaku sebelumnya pernah berhasil mengirim barang ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved