Berita Jawa Timur

Wanti-wanti Gubernur Khofifah soal Netralitas ASN Jawa Timur di Pilkada Serentak 2020

Aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Jawa Timur harus mengedepankan netralitasnya dalam Pilkada Serentak 2020.

TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa SPP bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur gratis. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Aparatur sipil negara (ASN) merupakan kelompok yang harus mengedepankan netralitasnya dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah ( pilkada).

Namun dari sejarahnya, hingga saat ini masih saja ditemukan ASN yang tidak netral dan condong terhadap salah satu pasangan calon.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan kembali mengenai netralitas ASN lingkungan Pemprov Jawa Timur, terutama jelang Pilkada 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Sebab sampai saat ini pihaknya mengaku sudah memberikan teguran pada ASN yang terindikasi tidak netral dalam Pilkada serentak.

“Kita terus mengimbau agar ASN menjaga netralitas. Sudah ada beberapa ASN yang telah kota tegur,” kata Khofifah, Kamis (22/10/2020). Namun saat ditanya berapa banyak ASN yang sudah mendapat teguran resmi, Khofifah menolak untuk menyebutkan dan enggan untuk menjelaskan lebih jauh.

Baca juga: Nikita Mirzani Galau Bakal Ditinggal Ayu Ting Ting Nikah, Beri Pujian untuk Adit Jayusman: Dia Bagus

Baca juga: Jarang Terekspos, Mantan Kekasih Dude Harlino yang Cantik Curi Perhatian Setelah Dinikahi Politikus

Baca juga: Tergolek Lemas Pasca Diberi Obat Bius, Nikita Mirzani Panik Ditelepon Gofar Hilman: Beb Iya Ngapain?

Sebagaimana diketahui, secara aturan, memang ASN wajib untuk bersikap netral dalam Pilkada. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Yang menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Yang kemudian dilanjutkan di pasal 9 ayat (2) menyampaikan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Aturan senada juga disebutkan dalam UU Pilkada bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Di sisi lain Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tidak netral dalam pilkada akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. 

“Sanksi sedang ringan berat tergantung pelanggaran, dan nanti yang memproses inspektorat,” kata Jempin.

Aturan yang sama juga berlaku bagi Pj dan Pjs yang ditugaskan gubernur di daerah yang kosong kepala daerahnya selama pilkada.

Baca juga: Gading Marten Menginap di Rumah Gisel, Posisi Tidur Ayah Gempi di Ranjang Tak Berubah: Gue di Kiri

Baca juga: BREAKING NEWS - Mahasiswa Pamekasan Demo ke Dispendukcapil, Tuntut Transparansi Pembayaran Denda

Baca juga: Cerita Pilu Kekeyi Pernah Diolok Anak Haram dan Tak Punya Orangtua, Menangis Kencang: Aku Benci Ayah

Dikatakan Jempin bahwa mereka tetap ASN yang harus menjaga netralitas. Jempin juga mengingatkan pada mereka agar berhati-hati untuk tidak tertarik dalam satu kelompok tertentu. 

“Sebab mereka ditugaskan gubernur untuk menjadi pj dan pjs untuk melaksanakan pilkada agar berjalan lancar, jadi diharapkan tetap netral,” tegasnya.

Sedangkan untuk kepala daerah yang ingin menjadi juru kampanye bagi salah satu pasangan calon juga dibolehkan. Namun harus dihari libur atau cuti di hari kerja.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved