Jangan Sampai Lakukan Pelanggaran Berikut Jika Tak Ingin Terjaring Operasi Zebra 2020, ada Jadwalnya

Polisi akan menggelar Operasi Zebra 2020. Para pengendara kendaraan bermotor sebaiknya mempersiapkan diri untuk tidak melanggar.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Operasi Zebra Semeru 2019 yang Dilakukan Oleh Satlantas Polrestabes Surabaya sudah menjaring puluhan ribu pelanggar. 

TRIBUNMADURA.COM - Polisi akan menggelar Operasi Zebra 2020.

Para pengendara kendaraan bermotor sebaiknya mempersiapkan diri untuk tidak melanggar.

Jika melanggar akan dikenakan sanksi.

Simak juga jadwal Operasi Zebra 2020. 

Kepolisian bakal menggelar Operasi Zebra 2020.

Baca juga: Mujur, Beli Pakaian Bekas di Pasar Loak, Pria ini Tak Menyangka Temukan Uang Rp 71 Juta di Saku Jas

Baca juga: Asila Maisa Fatihah Dijodohkan dengan Betrand Peto, Ramzi Ajukan Syarat ke Ruben Onsu: Beri 2 Outlet

Baca juga: Bacaan Doa Amalan Sunnah Setelah Sholat Tahajud, Simak Niat dan juga Keutamaan dari Sholat Tahajud

Berikut rangkuman terkait pelaksanaan Operasi Zebra 2020:

1. Jadwal Operasi Zebra

Operasi Zebra 2020 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai Senin (26/10/2020) besok hingga 8 November mendatang.

Operasi Zebra 2020 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. 

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. 

2. Fokus Pelanggaran

Operasi Zebra 2020 fokus pada sejumlah pelanggaran.

Di antaranya menyasar tindakan melawan arus dan menerobos jalur Transjakarta (busway). 

Selain itu, beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pemotor juga akan ditegakkan mulai dari tidak memakai helm hingga melanggar marka.

“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Kombes Pol Sambodo.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Libur Panjang pada Maulid Nabi Muhammad, Simak juga Isi Surat Edaran Mendagri

Baca juga: Sering Makan Buah Pisang Ternyata Bakal Sering Digigit Nyamuk, Kok Bisa? Begini Penjelasan Dokter

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved