Berita Jember
Tak Jera 2 Kali Masuk Penjara, Pemuda ini Masih Nekat Jambret Ponsel Orang, Kini Kembali Dihukum
Rahmat Hidayat (27) kembali masuk penjara setelah merampas ponsel pemuda di pinggir sungai.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - M Nasih Kausar (18) warga Desa Curahlele Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, menjadi korban aksi penjambretan.
Ponsel kesayangannya dirampas penjambret ketika sedang dipakai oleh temannya di tepi sungai.
Sang teman sedang memainkan sebuah permainan (game) di ponsel itu, ketika seorang penjambret merampasnya.
Penjambretan itu terjadi pada Jumat (30/10/2020) kemarin.
Baca juga: Insiden Berdarah di Balik Pintu Rumah Dawud, Kepala Lengan dan Tangan Korban Disabet Celurit Tajam
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jawa Timur Menurun, Gubernur Khofifah Minta Warga Terus Disiplin Terapkan 3M
Baca juga: Pura-Pura Salat, Ibu Rumah Tangga di Malang Curi Uang Kotak Amal Masjid, Tak Sadar Diawasi Takmir
Ketika itu, Nasih bersama temannya mencari ikan di sungai Desa Curahlele.
Tak lama kemudian, ponsel milik Nasih lantas dipinjam sang teman.
Tiba-tiba, seorang laki-laki, yang kemudian diketahui bernama Rahmat Hidayat (27) mendatangi teman Nasih.
Rahmat langsung merampas ponsel tersebut bersama temannya, Bagus Suwela (23).
Setelah merampas ponsel itu, keduanya kabur.
Keesokan harinya, Nasih melaporkan peristiwa penjambretan itu ke Mapolsek Balung.
"Kami langsung melakukan pelacakan," kata Kapolsek Balung AKP Sunarto, Senin (2/11/2020).
"Tidak lama, kami mendapatkan informasi jika ponsel tersebut sudah dijual," ujar dia.
Si pembeli ponsel itu sempat memotret KTP sang penjual ponsel.
Polisi pun melacak berbekal informasi tersebut. Polisi berhasil membekuk penjual ponsel di rumahnya.
Penjual ponsel ini ternyata salah satu pelaku penjambretan.