Berita Bangkalan

Ibadah Umrah Kembali Dibuka per 1 November 2020, Calon Jemaah Wajib Jalani 2 Kali Karantina dan Swab

Para calon Jemaah Umrah harus melewati dua kali karantina dan tes swab sebagai bagian dari prosedur taat protokol kesehatan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasani Bin Zuber (tengah) bersama Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jawa Timur, Nurul Huda dalam Diseminasi terkait Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2020 di Aula Pondok Pesantren Nurul Cholil, Demangan Bangkalan, Rabu (4/11/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Kabar gembira disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Hasani Bin Zuber ketika menghadiri Diseminasi terkait Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2020 di Aula Pondok Pesantren Nurul Cholil, Demangan, Bangkalan, Rabu (4/11/2020).

Hasani Bin Zuber mengatakan jika layanan ibadah Umrah kembali dibuka per 1 November 2020.

Para calon Jemaah Umrah harus melewati dua kali karantina dan tes swab sebagai bagian dari prosedur taat protokol kesehatan.

"Harus menjalani dua kali karantina dan swap tes, saat berangkat dan begitu tiba di Jeddah," ungkap Ra Hasani, sapaan akrab Hasani Bin Zuber.

Kegiatan diseminasi atau penyampaian informasi ini adalah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait tujuan pemerintah dalam pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020.

Diseminasi bertemakan 'Sabar dan Ikhlas Kunci Meraih Kemabruran Haji' itu hasil kerjasama Kementerian Agama (Kememag) RI dengan Komisi VIII DPR RI.

"Kalau ingin umrah, harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Disiplin adalah vaksin covid. Disinilah peran penting KBIHU, ikut mensosialisasikan kebijakan baru ini kepada para jamaahnya," pungkas politisi Partai Demokrat ini.

Sekedar diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah, ada empat syarat yang harus dipenuhi bila ingin pergi umrah.

Antara lain harus bebas covid 19, tidak punya riwayat penyakit komorbid dan harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut atas resiko yang mungkin timbul akibat covid 19.

Selain Ra Hasani, hadir pula Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jawa Timur, Nurul Huda.

Dalam kesemapatannya, Huda memaparkan program Jagong Masalah Umrah (Jamarah) sekaligus mensosialisasikan Pembatalan Keberangkatan Haji dan Umrah akibat pandemi Covid-19.

"Melihat beragam pertanyaan yang dilontarkan peserta, saya semakin yakin sosialisasi Jamarah ini sangat diperlukan karena banyak masyarakat yang belum paham alasan haji dan umrah harus dibatalkan," paparnya.

Bahkan, lanjutnya, banyak pertanyaan dari peserta out of the context alias tidak nyambung dengan materi.

"Termasuk pertanyaan dari Kepala KUA. Apalagi masyarakat pada umumnya," terangnya.

Peserta lainnya bahkan menyarankan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia agar lebih baik lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved