Berita Sumenep

Begini Kronologi Penangkapan Tiga Tersangka Narkoba di Sumenep, Bermula dari Laporan Masyarakat

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan dari tiga tersangka awalnya dari informasi masyarakat

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Tiga tersangka kasus narkoba di Sumenep yang diamankan polisi 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polisi telah mengamankan tiga orang bernama Saiful Mannan (28), Beni Iskandar (38) dan Mashodi (29) sebagai tersangka yang diduga sering transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan dari tiga tersangka yang awalnya dari informasi masyarakat.

"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu didalam rumahnya," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Sabtu (7/11/2020).

Dari informasi itulah, polisi melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian menerima informasi bahwa terlapor (Saiful Mannan) sedang berada didalam rumahnya di Desa Giring, Kecamatan Manding Sumenep. 

Baca juga: Download dan Lirik Savage Love Jason Derulo feat Jawsh 685 Versi Remix BTS, Populer di TikTok

Baca juga: Katalog Promo Indomaret dan Alfamart di Akhir Pekan, Promo Kosmetik Hingga Promo Beli 2 Gratis 1

Baca juga: Waspada Peredaran Air Mineral Palsu, Ada Kandungan Mikroba, Simak Ciri-Ciri Air Minum Layak Konsumsi

Disitu anggota petugas langsung melakukan penggerebekan rumah terlapor dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan, benar ditemukan barang bukti didalam kamar rumah terlapor berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dan seperangkat alat hisap narkoba jenis sabu.

"Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu tersebut adalah milliknya yang didapat dari membeli kepada terlapor Beni Iskandar, dan diterima atas perantara terlapor Mashodi," katanya.

Selanjutnya kata AKP Widiarti Sutioningtyas, petugas melakukkan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor Beni Iskandar pada pukul 14.30 WIB.

"Dalam rumah terlapor Beni Iskandar ini, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan digulungan sarung yang dikenakan terlapor (Beni Iskandar)," katanya.

Kemudian ditemukan kembali barang bukti didekat lemari dilantai kamar rumah berupa sebuah tas kecil bertuliskan Minmin warna abu-abu didalamnya berisi dua kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu disimpan didalam kotak kecil bening.

Ternyata setelah ditunjukkan kepadaterlapor Beni Iskandar ini mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya dan menjual narkoba kepada terlapor Saiful Mannan.

"Saiful Mannan ini dengan cara menyuruh terlapor Mashodi untuk menyerahkan narkoba jenis sabu kepada terlapor Saiful Mannan," katanya.

Selanjtunya petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor Mashodi pada pukul 21.00 WIB, di rumah saudara Ruhawa di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkoba.

Dikonfirmasi kembali berapa lama ketiganya ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu, mantan Kapolsek Kota Sumenep belum bisa memberikan keterangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved