Berita Gresik

Gara-gara Cemburu Buta, Pria di Gresik Tega Aniaya dan Rusak Rumah Istri Siri, Korban Lapor Polisi

Afif (50), warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik, diamankan pihak kepolisian setelah diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM
Tersangka pemukulan istri siri, Afif (kiri), saat diamankan di Mapolsek Panceng, Jumat (6/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Afif (50), warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik, diamankan pihak kepolisian setelah diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Anidah (38), warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik, yang tak lain adalah istri siri pelaku.

Tidak hanya melakukan penganiayaan, Afif juga sempat melakukan perusakan terhadap rumah korban.

Anidah yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, lantas melaporkan kejadian yang dialami olehnya kepada jajaran Polsek Panceng.

Anidah mengalami luka memar di bagian kepala.

Anidah dipukul menggunakan patahan kayu kursi sebanyak tiga kali di bagian kepala dan punggung.

Korban yang merupakan warga Desa Sumurber RT 12/RW 4 Kecamatan Panceng ini tidak terima dengan perlakuan kasar suami sirinya itu.

Sembari menahan sakit di badan, dia melaporkan perlakuan suami sirinya ke polisi.

Baca juga: Terpeleset saat Mandi, Kakek 90 Tahun asal Bojonegoro Tewas Tenggelam di Sungai Bengawan Solo

Baca juga: Obyek Wisata Jadi Tempat Rawan Penularan Corona, Satgas Covid-19 Nganjuk Gencar Lakukan Patroli

Baca juga: Cancer Lawan Godaan hingga Taurus Dekati Pasangan, Intip Ramalan Zodiak Asmara Senin 9 November 2020

Baca juga: Gemini Dipaksa Berbagi hingga Cancer Jatuh Cinta Lagi, Simak Ramalan Zodiak Senin 9 November 2020

Kanitreskrim Polsek Panceng, Iptu M Dawud menjelaskan, saat kejadian korban sedang bersama rekannya bernama Sugianto (40) warga Desa Sekapuk, Ujungpangkah dan Indah Sofia Labibah (22) tetangga korban.

Mereka sedang istirahat dan ngobrol santai di ruang tamu, pada Kamis (22/10/2020) lalu.

Melihat istri sirinya ngobrol dengan lelaki lain, pelaku cemburu buta.

Pelaku yang diketahui bernama Afif (50) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik.

Tak mampu mengendalikan kecemburuannya, Afif langsung mendatangi rumah dengan wajah penuh amarah.

Dia memegang gagang pintu dengan kuat dan membuka pintu dengan keras. Hal ini membuat korban bersama dua rekannya kaget.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menendang kursi yang sedang diduduki korban.

"Kursi ditendang sampai rusak," ucapnya, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Polsek Saronggi Kabupaten Sumenep Gerebek Pesta Miras di Cafe Apoeng Kheta, 2 SPG Diamankan Polisi

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru PNS di Kabupaten Sampang Terancam Dipecat dari Jabatan

Baca juga: Oknum Guru PNS Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pemerintah Kabupaten Sampang akan Bentuk Tim Khusus

Baca juga: Mulai November 2020 Pemerintah Arab Saudi Terima Jemaah Umrah dengan Syarat Batas Usia 18-50 Tahun

Tendangan itu membuat kursi tersebut rusak dan patah di bagian pegangan tangan. Pelaku langsung mengambil patahan kursi dan memukulkannya kepada korban.

Korban yang menangis dan berusaha minta maaf ini tidak digubris pelaku.

Sedangkan kedua tamunya itu berusaha menenangkan pelaku yang membabi buta dibakar api cemburu.

"Dipukul sebanyak tiga kali ke bagian kepala korban dan dua kali ke bagian punggung. Selanjutnya, pelaku membanting sesuatu ke jendela rumah korban hingga pecah pada bagian kaca," terangnya.

Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan rumah istri sirinya itu. Dia meninggalkan istri sirinya yang menderita luka memar pada bagian kepala atas dan luka memar pada punggung sebelah kiri.

Hubungan cinta keduanya pun berada di ujung tanduk. Korban tidak terima perlakuan kasar suami sirinya itu dan melaporkan ke polisi.

Petugas langsung mengamankan pelaku di warung kopi pada Jumat (6/11/2020) sekira jam 17.00 Wib. Segelas kopi yang sedang diseduh pelaku di sebuah warung kopi di Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan langsung ditinggalkan.

Dia dibawa petugas menuju Mapolsek Panceng setelah dua kali dipanggil mangkir.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHP.

"Motifnya tersangka cemburu dengan suami sirinya," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved