Breaking News

Berita Pamekasan

Dua Warga Pamekasan Digerebek Polisi saat Berada di Sebuah Rumah, Kedapatan Simpan Sabu 10,11 Gram

Dua warga Desa Buddagan Pamekasan ditangkap polisi karena diduga menjadi perantara jual beli sabu.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Para tersangka penyalahgunaan narkoba saat dikeluarkan dari dalam rumah tahanan Mapolres Pamekasan, Selasa (10/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap dua tersangka yang diduga menjadi perantara jual beli sabu.

Dua tersangka ini ditangkap di dalam sebuah rumah di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madara, Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, dua tersangka yang ditangkap karena kedapatan memiliki sabu ini berinisial RH dan H.

Menurut AKP Nining Dyah PS, kedua pria ini beralamat tinggal di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Promo Pertamina Hari Pahlawan, Beli Pertamax Series dan Dex Series Bisa Hemat Rp 250 Per Liter

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, RAPI Pamekasan Bagikan Ratusan Masker Gratis ke Pedagang Pasar Tumpah

Baca juga: Hari Pahlawan, Para Penggali Kubur Jenazah Pasien Covid-19 di Kota Blitar Dapat Bansos dari Polisi

Kata dia, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu itu dengan cara membeli kepada seseorang.

Kemudian sabu yang sudah dibeli tersebut akan diantarkan kepada pembeli.

"Dua pelaku ini sebagai pengedar karena telah menjadi perantara dalam jual beli sabu," kata AKP Nining Dyah PS kepada TribunMadura.com, Selasa (10/11/2020).

AKP Nining Dyah juga menjelaskan, saat penangkapan dilakukan, barang bukti sabu yang dimiliki oleh dua pengedar tersebut ditemukan di atas meja dalam rumah, tepat berada di hadapan pelaku.

Barang bukti yang diamankan saat itu, yakni berupa 1 (satu) poket plastik klip yang berisi sisa sabu yang ditimbang dengan plastik masing-masing memiliki berat kotor kurang lebih sekitar 10,11 gram.

"Hingga hari ini kami masih terus melakukan pengembangan perkara," ujarnya.

Baca juga: Empat Ruko di Pasar Larangan Sidoarjo Ludes Terbakar, Api Muncul Pertama dari Toko Elektronik

Baca juga: Hari Pahlawan, Forkopimda Sampang Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Kata AKP Nining Dyah dua pengedar sabu ini dikenai pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Para pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved