Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Cara membuat SKCK online yaitu dengan mengakses laman skck.polri.go.id. SKCK jadi satu di antara dokumen pemberkasan CPNS 2019.
TRIBUNMADURA.COM - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini lebih mudah. Pasalnya, membuat SKCK cukup dengan online saja.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara dokumen pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Pemberkasan online CPNS 2019 selambat-lambatnya dilakukan sampai 15 November 2020.
Baca juga: Video Syur Diduga Mirip Gisel Jadi Ramalan Denny Darko yang Terbukti Benar: Ada Sebuah Video Terkuak
Baca juga: Pemeran Pria Dalam Video Syur Mirip Gisel Bisa Ditelusuri dengan Mudah: Pipi Berbintik Jadi Tanda
Baca juga: Link Video Syur Mirip Gisel Beredar di Twitter, Ketua Komnas PA: Anak-anak Bakal Jelajah Pornografi
Baca juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Damai, Namun Aliansi Malang Melawan Siap Unjuk Rasa Lagi
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian yang berfungsi untuk untuk menerangkan pemohon/warga masyarakat tentang ada atau tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam suatu kriminalitas atau tindak kejahatan.
SKCK tersebut biasanya dibutuhkan untuk memenuhi lembar persyaratan melamar pekerjaan, pemberkasan kelengkapan CPNS, syarat melanjutkan studi dan lain sebagainya.
SKCK memiliki masa berlaku, yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCAK. Setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK pun dapat diperpanjang kembali.
Peserta bisa membuat SKCK online dengan mengakses laman skck.polri.go.id.
Baca juga: Terjawab Sudah Video Syur Mirip Gisel Bukan Rekayasa Digital, Pakar: Gorden Bisa Dibeli Dimanapun
Baca juga: Bandingkan Kasus Video Syur Mirip Gisel dengan Cut Tari, Hotman Paris: Penyebar Bisa Kena Pasal Ini
Baca juga: Pemeran Wanita Dalam Video Syur Disebut Dibuat Mirip dengan Gisel, Pakar Telematika: Rekayasa Konten
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Pemohon membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Pemohon bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat dan Ketentuan
Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id, ini syarat dan ketentuannya:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Berikut cara membuat SKCK Online:
Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon mengakses laman resmi SKCK Online di skck.polri.go.id:
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.
- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
- Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK.
Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.
- Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP.
Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.
- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.
- Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas.
Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

Dokumen Pemberkasan Online
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Suci Bangun)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat serta Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 di skck.polri.go.id