BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Jumlah Karyawan yang Ditransfer Berkurang

Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 hanya cair ke 2,1 juta rekening karyawan.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram @kemnaker
BSU Termin II Tahap i Sudah Cair. 

TRIBUNMADURA.COM - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 hanya cair ke 2,1 juta rekening karyawan.

Jumlah karyawan yang ditransfer BLT Subsidi Gaji di gelombang 2 ini juga akan berkurang atau lebih sedikit dari pada pencairan di gelombang 1 karena ada sinkronisasi data setelah Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan KPK.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan ingin cek namanya dapat bantuan ini atau tidak, bisa masuk ke akun resmi di situs Kemnaker.

Baca juga: Menkes Beri Penghargaan kepada Tenaga Medis dan Relawan Pendamping di RS Lapangan Indrapura

Baca juga: Pagi Ini YouTube Down, Pengguna Tak Bisa Memutar Video hingga Mengeluh Kesulitan Belajar Online

Baca juga: Jadwal Syuting Dimas Padat Usai Diangkat Jadi Adik Raffi Ahmad, Suami Gigi: Bentar Lagi Gue Kegeser

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya Senin (9/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Untuk diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak.

Pasalnya, proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved