RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ada 9 Jenis Miras yang Dilarang hingga Batas Usia yang Diizinkan

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), mulai di bahas di Badan Legislasi DPR RI.

Editor: Elma Gloria Stevani
Pixabay.com
Ilustrasi minuman beralkohol. 

6. Vodca. Ciri khas Vodca dari minuman beralkohol lainnya adalah warnanya yang bening seperti air, namun minuman ini mengandung kadar alkohol cukup tinggi sekitar 35 hingga 60 persen.

7. Sake. Minuman yang sering disebut dengan istilah anggur beras ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen. Di negeri sakura, minuman ini menjadi salah satu minuman populer di saat musim dingin.

8. Soju. Hampir mirip dengan Sake, bedanya Soju berasal dari Korea Selatan. Namun dibandingkan Sake, kadar alkohol Soju lebih kuat bisa sebesar 20 hingga 40 persen.

9. Tuak dan Ciu. Minuman beralkohol khas Indonesia Tuak dan Ciu sudah tidak asing lagi di masyarakat Indonesia, Tuak berbahan dasar nira yang difermentasi sedangkan Ciu, berasal dari singkong yang difermentasi.

Untuk kadar alkohol keduanya tergantung dari komposisi yang digunakan serta masa simpan bahan fermentasi.

Larang Minuman Beralkohol yang Diusulkan Ketiga Fraksi 

Adapun dua larangan yang diusulkan yang masuk dalam RUU Minol, yakni:

1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.

2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, rincian dari kedua larangan di atas akan disesuaikan kembali dengan masukan dari para anggota partai-partai lainnya yang hadir dalam rapat Baleg DPR RI.

Link download RUU Larangan Minuman Beralkohol >>>

(Tribunnews.com/Latifah) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Akan Dipenjara 2 Tahun atau Denda hingga Rp 50 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved