RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ada 9 Jenis Miras yang Dilarang hingga Batas Usia yang Diizinkan

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), mulai di bahas di Badan Legislasi DPR RI.

Editor: Elma Gloria Stevani
Pixabay.com
Ilustrasi minuman beralkohol. 

TRIBUNMADURA.COM - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), mulai di bahas di Badan Legislasi DPR RI.

RUU Larangan Minuman Keras ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PP), Parta Keadilan Sosial (PKS) dan Partai Gerindra.

Illiza Sa'aduddin Djamal anggota DPR dari Fraksi PPP mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.

Berdasarkan draf, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Baca juga: Tidur di Gubuk Reyot karena Penghasilan Rp 50 Sehari, Warga Mojokerto: Atap Sudah Ambrol, Kami Takut

Baca juga: Pria Sidoarjo Ketahuan Simpan 46 Ribu Butir Pil Koplo di Kamar, Dimasukkan ke Botol, Ada Sabu-sabu

Baca juga: Terungkap Sudah Hasil Analisa Pakar, Kesamaan Gisel dengan Pemeran Video Syur Lebih dari 70 Persen

Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pada Bab I Pasal 3 disebutkan bahwa tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Selain itu, tujuannya juga untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Sebanyak 1.443 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau, dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Kamis (2/7) di halaman Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Sebanyak 1.443 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau, dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Kamis (2/7) di halaman Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. (Bea Cukai)

 

Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), terdapat beberapa golongan dan kadar minuman beralkohol yang dilarang, yakni:

- Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen).

- Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).

- Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Selain itu, pada Pasal 4 Ayat (2) minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.

Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol (sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 4) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun terdapat pengecualian Larangan di Pasal 8 yakni, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas meliputi kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 dijelaskan, pemerintah berkewajiban untuk mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas (Pasal 8) sebanyak 20% untuk sosialisasi bahaya munuman berakohol dan merehabilitasi korban minuman berakohol.

Baca juga: Gisel Didesak Komnas PA untuk Minta Maaf Atas Kasus Video Syur yang Bikin Heboh Netizen Indonesia

Baca juga: Pendekatan Sule pada Nathalie Holscher Dipertanyakan, Mpok Atiek: Nggak Percaya Bakal Jadi Bininya

Baca juga: Pulang Kunker, 5 Anggota DPRD Kabupaten Kediri Diduga Terkonfirmasi Covid-19 Gugus Tugas: Belum Ada

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Ngebrak, Kabupaten Kediri, Libatkan Truk, Bus dan Motor, Satu Orang Tewas

Kemudian pada Bab IV tentang Pengawasan, pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi.

Pengawasan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Tim terpadu terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.

Berlanjut pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, Pasal 18 Ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan bagi setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Berikut adalah jenis minuman beralkohol atau minuman keras dengan kadar tertentu yang akan dilarang jika RUU Minol berlaku:

1. Bir. Minuman beralkohol yang satu ini adalah minuman dengan kadar alkohol terendah di kelasnya. Bir termasuk ke dalam minuman keras golongan A dengan kadar alkohol mulai dari 4 hingga 6 persen saja.

2. Wine. Dengan bahan dasar anggur yang difermentasikan, Wine atau minuman anggur memiliki banyak variasi dan tingkat alkohol berdasarkan jenis anggur yang dipakai dan berdasarkan penyulingan anggur.

Kandungan alkohol dalam anggur sendiri lebih besar dari bir, yaitu 8 hingga 14 persen. Sedangkan untuk anggur yang disuling biasanya memiliki sekitar 20 persen alkohol.

3. Rum. Minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula ini juga memiliki banyak peminat. Dengan kualitas tinggi biasanya Rum memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen.

4. Wiski. Wiski adalah minuman hasil fermentasi gandum atau jagung. Tingkat alkohol pada wiski lumayan tinggi, yaitu bisa mencapai 40 hingga 50 persen.

5. Tequila. Minuman beralkohol asal negara Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman agave. Kadar alkohol pada minuman Tequila ini sekitar 40 persen.

6. Vodca. Ciri khas Vodca dari minuman beralkohol lainnya adalah warnanya yang bening seperti air, namun minuman ini mengandung kadar alkohol cukup tinggi sekitar 35 hingga 60 persen.

7. Sake. Minuman yang sering disebut dengan istilah anggur beras ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen. Di negeri sakura, minuman ini menjadi salah satu minuman populer di saat musim dingin.

8. Soju. Hampir mirip dengan Sake, bedanya Soju berasal dari Korea Selatan. Namun dibandingkan Sake, kadar alkohol Soju lebih kuat bisa sebesar 20 hingga 40 persen.

9. Tuak dan Ciu. Minuman beralkohol khas Indonesia Tuak dan Ciu sudah tidak asing lagi di masyarakat Indonesia, Tuak berbahan dasar nira yang difermentasi sedangkan Ciu, berasal dari singkong yang difermentasi.

Untuk kadar alkohol keduanya tergantung dari komposisi yang digunakan serta masa simpan bahan fermentasi.

Larang Minuman Beralkohol yang Diusulkan Ketiga Fraksi 

Adapun dua larangan yang diusulkan yang masuk dalam RUU Minol, yakni:

1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.

2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, rincian dari kedua larangan di atas akan disesuaikan kembali dengan masukan dari para anggota partai-partai lainnya yang hadir dalam rapat Baleg DPR RI.

Link download RUU Larangan Minuman Beralkohol >>>

(Tribunnews.com/Latifah) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Akan Dipenjara 2 Tahun atau Denda hingga Rp 50 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved