Berita Pamekasan
Pemkab Pamekasan Siapkan 2,5 Hektare Lahan sebagai Kawasan Industri Hasil Tembakau, Intip Lokasinya
Lahan seluas 2,5 hektare itu dijadikan lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, menyediakan lahan seluas 2,5 hektare untuk dijadikan lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Lahan KIHT ini disiapkan sebagai upaya menghidupkan perekonomian dan meningkatkan serapan hasil produksi tembakau Madura di wilayah Pamekasan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Ahmad Sjaifuddin mengatakan, kebijakan membentuk KIHT di Pamekasan ini berdasarkan komitmen bersama antara Pemkab Pamekasan dengan Bea Cukai Madura, guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.
Selain itu, pertimbangan membentuk KIHT ini, juga sebagai upaya Pemkab Pamekasan dalam meningkatkan serapan hasil produksi tembakau masyarakat petani tembakau di Pamekasan secara khusus dan Madura pada umumnya.

"Terbentuknya KIHT itu, maka produksi tembakau masyarakat Pamekasan bisa terpantau," kata Ahmad Sjaifuddin kepada TribunMadura.com, Senin (16/11/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Achmad ini, dengan hadirnya KIHT, maka serapan tenaga kerja bisa meningkat, karena KIHT itu, pembentukannya difasilitasi oleh pemerintah.
Rencananya, area yang akan dijadikan lokasi KIHT, yaitu di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Pertimbangannya, selain lahannya memang tidak produktif untuk digunakan sebagai lahan pertanian, juga karena akses jalan menuju jalan nasional di desa itu juga mudah, sehingga pemkab tidak perlu banyak melakukan pelebaran jalan.
“Selain itu, dengan dijadikannya Pamekasan sebagai KIHT, maka peredaran rokok ilegal juga akan berkurang dan secara otomatis bisa meningkatkan pendapatan negara yang dikelola oleh bea cukai nantinya,” harapnya.
Sedangkan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyatakan, hadirnya KIHT di Pamekasan nantinya akan memberikan dampak positif pada ekonomi daerah, yakni bisa mengangkat kesejahteran masyarakat Pamekasan.
Landasan hukum KIHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.
KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau
Salah satu tujuan KIHT yakni meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Harapannya, KIHT yang didirikan dapat meningkatkan perekonomian daerah.