Berita Sampang
Bandar Sabu Sokobanah Sampang Jadi Buronan Polisi, Berusaha Kirim Narkoba ke Bali Lewat Jasa Kurir
Bandar sabu di wilayah Pantura, Kecamatan Sokobanah, Sampang, berinisial I masih dalam pengejaran polisi atau berstatus DPO.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satresnarkoba Polres Sampang terus melakukan pengejaran terhadap bandar sabu di wilayah Pantura, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
Bandar sabu berinisial I tersebut menjadi incaran pihak kepolisian setelah hasil pengembangan dari kurir narkoba antar provinsi bernama AB, yang sebelumnya ditangkap di depan Pasar Batu Lenger, Minggu (14/11/2020).
Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, narkoba jenis sabu seberat 248,62 gram yang dibawa oleh kurir narkoba asal Kabupaten Jember itu dari merupakan hasil transaksi dengan bandar sabu asal Kecamatan Sokobanah.
Baca juga: Yaris Tabrak Pembatas Jalan Depan Gereja Katedral Ijen, Mobil Sempat Oleng, Pengemudinya Dokter
Baca juga: Dosen Unej Meninggal Dunia Karena Covid-19, Satu Karyawan Bagian Keuangan Kampus Juga Terpapar
Setelah penggrebekan yang dilakukan oleh 20 personil terhadap kurir lintas provinsi itu langsung dilakukan pengembangan dan penggrebekan kembali terhadap bandar sabu berinisial I ke tempat tinggalnya.
Namun, dari hasil penggrebekan tersebut masih belum mendapatkan hasil karena I tidak ada dirumahnya melainkan sudah melarikan diri.
"I sudah tidak ada di rumahnya, saya rasa dia sudah mengetahui langkah kita sebab, kemungkinan besar dia mengikuti si kurir setelah melakukan transaksi," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (18/11/2020).
Ia menambahkan, setelah menggerebek rumah si bandar pihaknya tidak memasang garis Police Line sebab, praduga tak bersalah tetap didahulukan.
"Setelah kami pasang Police Line dan ternyata bukan rumah si bandar, otomatis kami yang di salahkan, karena kemarin itu transaksi dilakukan di pinggir jalan di perbatasan Desa Bira Daya dan Bira Tengah," terang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo.
Lebih lanjut, terkait upaya penangkapan bandar sabu berinisial I itu saat ini terus berjalan sebab, dari Sabtu, 14 November 2020 hingga saat ini sejumlah personel yang ditugaskan masih berada di lapangan.
"Jadi biaya ongkos yang diberikan kepada kurir hingga tiba ke tujuan yakni, Bali sebanyak Rp 3 juta," kata dia.
"Sedangkan jumlah barang jika diuangkan sesuai indeks Bali per satu gramnya seharga Rp. 250 ribu dan kalikan saja dengan jumlah barang keseluruhan," pungkasnya.
Sebelumnya,
Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap kurir narkoba bernama AB (34) di depan Pasar Batu Lenger Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
Proses penangkapan kurir narkoba antar provinsi tersebut sempat menghebohkan warga setempat.