Berita Sampang

Bandar Sabu Sokobanah Sampang Jadi Buronan Polisi, Berusaha Kirim Narkoba ke Bali Lewat Jasa Kurir

Bandar sabu di wilayah Pantura, Kecamatan Sokobanah, Sampang, berinisial I masih dalam pengejaran polisi atau berstatus DPO.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
AB (34) saat diinterogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (17/11/2020). 

Lantaran pihak kepolisian berpakaian preman langsung menghadang laju mobil milik tersangka Suzuki APV hitam Nopol DK 1742 OB di tengah jalan pada 14 November 2020.

Baca juga: Cara Membedakan Madu Asli dan Madu Palsu, Bisa Pakai Tes Sederhana dari Ibu Jari hingga Kain Putih

Baca juga: Berkat Taring Bang Jani, Bupati Bangkalan Terima Penghargaan Top 30 Kovablik dari Gubernur Jatim

Bahkan, penangkapan seorang kurir narkoba asal Kabupaten Jember itu sempat direkam oleh warga setempat.

Video itu pun menjadi viral di sejumlah media sosial, dari WhatsApp, Facebook, dan Instagram.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, tersangka AB kesehariannya bekerja sebagai supir travel dari Bali.

Namun, tersangka memanfaatkan pekerjaannya untuk mengantarkan barang haram itu agar mendapatkan keuntungan lebih besar jika dibandingkan dari hasil travelnya yang hanya Rp. 500 ribu.

Saat mengatarkan sabu, AB mendapatkan hasil Rp. 3 juta dan selama ini sudah berjalan ke tiga kalinya mengambil barang dari Kecamatan Sokobanah untuk diantarkan ke Bali.

"Pada saat mengambil barang (sabu) dan hendak mengantarkannya ke Bali, tersangka bersama istri dan adiknya, tapi sementara ini keduanya tidak ada keterlibatan," ujarnya.

Baca juga: 7 Gejala Baru Covid-19, Penderita Virus Corona Kini Tak hanya Alami Demam hingga Sesak Napas

Baca juga: Pacitan Diguyur Hujan Deras, 1 Puskesmas Kebanjiran, Terpaksa Tutup Karena Obat dan Alat Medis Rusak

Ia menambahkan, saat mengantarkan sabu ke Bali, tersangka penyimpannya di dalam pintu belakang bagasi guna mengelabui petugas semisal sewaktu-waktu ada pemeriksaan.

"Saat proses transaksi, tersangka yang mengetahui semua bahkan, barang diletakkan di dalam pintu belakang bagasi merupakan ide tersangka," terangnya.

Lebih lanjut, untuk jumlah sabu yang dibawa oleh tersangka seberat kurang lebih 248,62 gram yang terbagi menjadi empat bagian terbungkus oleh plastik bening.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"AB terancam hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar," tegasnya.

Kronologi Penangkapan

Di dalam video berdurasi 48 detik itu, pihak kepolisian tidak mengeluarkan satu orang pun dari dalam mobil melainkan, langsung masuk ke dalam mobil dan tancap gas.

Sedangkan, warga yang sempat merekam video melalui handphone selulernya itu sembari berbicara 'bandar, ditembak peringatan'.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved